PERAN OTORITAS JASA KEUANGAN TERHADAP FINTECH ILEGAL DI INDONESIA SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN PADA KONSUMEN

Authors

  • Suharini Suharini
  • Ratih Hastasari

Keywords:

Upaya Otoritas Jasa Keuangan, Fintech ilegal

Abstract

Fintech muncul mengiringi perubahan gaya hidup masyarakat yang sekarang lebih didominasi penggunaan teknologi informasi dan tuntutan hidup yang serba cepat dan dinamis. Perkembangn Fintech di Indonesia cukup pesat. Hal ini tercermin dari penyaluran pinjaman fintech lending tembus Rp 33,2 triliun per Mei 2019. Hingga Juni akhir Juni 2020 besar rasio jumlah Fintech legal dan Ilegal adalah 160: 81 = 1.98 jika dibulatkan = 2. Jadi jumlah entitas illegal adalah separuh dari jumlah entitas fintech yang telah legal.Data data tersebut diambil dari statistic Otoritas Jasa Keuangan. Beberapa langkah telah dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan antara lain:Dengan mengeluarkan beberapa kebijakan serta memperketat pemberian ijin kepada fintech yang ingin mendaftar, Melakukan pemblokiran terhadap entitas fintech yang melakukan kecurangan dan merugikan masyarakat, menghimbau pada masyarakat untuk memilih fincteh yang sudah legal/terdaftar dalam otoritas jasa keuangan.,melakukan sosialisasi mengenai fintech yang legal dan ilegal sehingga masyarakat/konsumen tidak salah dalam memilih. Semua dilakukan sebagai upaya untuk melindungi konsumen dari kerugian yang dilakukan oleh entitas Fintech ilegal.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ariyanti, F. 2018, Agustus 5. Cermati.com. Retrieved from Cermati: https://-www.cermati.com/artikel/sama-sama-beri-pinjaman-online-ini-bedanya-fintech-lending-ilegal-dan-legal

Bank Indonesia. 2019. Retrieved from Bank Indonesia: /www.bi.go.id/id/sistem-pembayaran/fintech/Contents/default.aspx

cermati.com. 2015, Juni 26. Retrieved from cermati.com:www.cermati.com/artikel/3-cara-efektif-menghindari-investasi-bodong

CNBC Indonesia. 2018, Januari 10. Retrieved fromwww.cnbcindonesia:www.cnbcindonesia.com/tech/20180110145800-37-1126/ini-dia-empat-jenis-fintech-di-indonesia

Ariyanti, F. 2018, Agustus 5. Cermati.com. Retrieved from Cermati: https://-www.cermati.com/artikel/sama-sama-beri-pinjaman-online-ini-bedanya-fintech-lending-ilegal-dan-legal

Bank Indonesia. 2019. Retrieved from Bank Indonesia:/www.bi.go.id/id/sistem-pembayaran/fintech/Contents/default.aspx

cermati.com. 2015, Juni 26. Retrieved from cermati.com:www.cermati.com/artikel/3-cara-efektif-menghindari-investasi-bodong

CNBC Indonesia. 2018, Januari 10. Retrieved from www.cnbcindonesia: www.-cnbcindonesia.com/tech/20180110145800-37-1126/ini-dia-empat-jenis-fintech-di-indonesia

Fauzia, M. 2019, Desember 18. Kompas. Retrieved from Kompas.com: https://-ekonomi.kompas.com/read/2019/02/13/172215526

hukumonline. 2020, Januari 20. Retrieved from hukumonline.com: www.-hukumonline.com/berita/baca/lt5c6cacf0c858c/pasal-pasal-pidana-yang-bisa-jerat-perusahaan-fintech-ilegal

hukumonline.com. 2019, Januari 25. Retrieved fromwww.hukumonline:hukumonline.com/berita/baca/lt5c4b0040b767f/regulasi-regulasi-soal-fintech-ini-curi-perhatian-selama-2018/

kompas.com. 2019, Januari 13. Retrieved from kompas:https://ekonomi.kompas.com/read/2019/02/13/172215526

Maulida, R. 2019, November 23. Online-pajak.com. Retrieved from Online-pajak.com:www.onlinepajak.com/fintech

ojk. 2019, Desember 27. Retrieved from www.ojk.co.id: www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/Satgas-Waspada-Investasi-Apresiasi-Upaya-Penegakan-Hukum-Fintech-Ilegal.aspx

Purnomo, H. 2018, September 1. CNBC Indonesia. Retrieved from CNBC Indo-nesia:www.cnbcindonesia.com/tech/20180901144740-37-31329/indonesia-kini-punya-payung-hukum-aturan-fintech

Ramadhani, N. 2020, February 11. Ake-seleran.co.id. Retrieved from akse-leran.co.id:/www.akseleran.co.id/blog/perkembangan-fintech-di-indonesia/

Rasyid, A. 2019, Maret 19. Sekilas Per-kembangan Fintech. Retrieved from https://binus.ac.id:https://business-law.binus.ac.id/2019/03/19/sekilas-perkembangan-fintech

Reily, M. 2019, Maret 6. Katadata. Retrieved fromkatadata.co.id:katadata.co.id/berita/2019/03/06/ojk-perketat-perizinan-fintech-pinjaman-untuk-hindari-kecurangan.

Downloads

Published

2020-08-05

How to Cite

Suharini, S., & Hastasari, R. (2020). PERAN OTORITAS JASA KEUANGAN TERHADAP FINTECH ILEGAL DI INDONESIA SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN PADA KONSUMEN. Akrab Juara : Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial, 5(3), 25–38. Retrieved from https://akrabjuara.com/index.php/akrabjuara/article/view/1162

Issue

Section

Articles