ANALISIS TAX PLANNING SEBAGAI UPAYA EFISIENSI PAJAK PENGHASILAN BADAN PADA PT TRIAGUNG ADI SEJAHTERA
Abstract
Untuk mewujudkan tujuan dari Pembangunan Nasional tersebut setiap negara harus memperhatikan masalah pembiayaan. Salah satu usaha yang harus ditempuh pemerintah dalam mendapatkan pembiayaan yaitu dengan memaksimalkan potensi pendapatan yang berasal dari Pajak Penghasilan. Dilain pihak. Perusahaan swasta akan berupaya semaksimal mungkin agar dapat membayar pajak penghasilan (PPh) secara efisien. Untuk mewujudkan hal itu perusahaan (WP Badan) akan membuat tax planning. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan Tax Planning di PT Triagung Adi Sejahtera. Metode yang digunakan penulis dalam mengumpulkan data yaitu: Metode Observasi, Metode Wawancara, Metode Dokumentasi. Dari hasil penelitian yang telah dilakukan dapat terlihat jumlah pajak penghasilan yang terutang mempunyai perbedaan yaitu dari Rp 27.505.275 (sebelum Tax Planning) menjadi Rp 22.505.275 (sesudah Tax Planning). Efisiensi yang dapat diperoleh dari Tax Planning tersebut dengan memanfaatkan peraturan UU No 36 Tahun 2008 tarif pasal 17 ayat 1(b) dan ayat 2 untuk tarif wajib pajak badan adalah sebesar Rp 5.000.000. PT Triagung Adi Sejahtera telah menerapkan Tax Planning sesuai dengan peraturan perpajakan.
Downloads
References
Erly Suandy. (2016). Perencanaan Pajak (6thed.). Salemba Empat.
Mardiasmo. (2019). Perpajakan (2019th ed.). ANDI.
Presiden RI. (2007). Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Presiden RI. (2008). Susunan Dalam Satu Naskah Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Ria, M. (2017). Pengertian dan Perbedaan Efisiensi dan Efektivitas. http://www.jejakakuntansi.net/2017/10/pengertian-dan-perbedaanefisiensi dan.html?m=1
W. H. Hoffman. (1961). The Theory of tax planning. American Accounting Association.
https://www.pajak.go.id/id/undang-undang-nomor-28-tahun-2007