ANALISIS EFEKTIVITAS DAN KONTRIBUSI PENERIMAAN PAJAK PENGINAPAN DAN PAJAK RUMAH MAKAN TERHADAP PENINGKATAN PENDAPATAN ASLI DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penerimaan pajak penginapan dan pajak rumah makan terhadap peningkatan pendapatan asli daerah kota tidore kepulauan tahun 2016-2020, dan untuk menganalisis kontribusi dari penerimaan pajak penginapan dan pajak rumah makan terhadap peningkatan pendapatan asli daerah kota Tidore Kepulauan tahun 2016-2020. Penelitian in menggunakan metode deskriptif kuantitatif. Sedangkan teknik analisis data menggunakan analisis efektivitas dan kontribusi. Hasil dari penelitian ini menunjukkan efektivitas pajak penginapan tahun 2016 sebesar 79,04% (Kurang Efektif), di tahun 2017 sebesar 61,71% (kurang efektif), tahun 2018 sebesar 57,05% (Tidak efektif), tahun 2019 42,59% (Tidak efektif), dan tahun 2020 sebesar 38,43% (Tidak efektif) dengan rata-rata 55,764% (Tidak efektif). Sedangkan efektivitas penerimaan pajak rumah makan tahun 2016 sebesar 191,91% (Sangat efektif), di tahun 2017 sebesar 114,23% (sangat efektif), tahun 2018 sebesar 125,09% (Sangat efektif), di tahun 2019 sebesar 100,28% dengan kategori sangat efektif dan di tahun 2020 sebesar 56,32% (tidak efektif) dengan rata-rata efektivitas secara keseluruhan dari tahun 2016-2020 sebesar 117,566% dengan kategori sangat efektif.Tingkat kontribusi penerimaan pajak penginapan tahun 2016-2020 dikategorikan sangat kurang berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah karena kontribusinya hanya 0,05%. Sedangkan rata-rata kontribusi pajak rumah makan terhadap pendapatan asli daerah sebesar 2% dengan kriteria sangat kurang berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah Kota Tidore Kepulauan.
Downloads
References
Kepmendagri No. 690.900.327. Klasifikasi kriteria kontribusi. Diakses pada 3 juli 2021.https://owner.polgan.ac.id/index.php/owner/article/download/145/160/1491
Surat Keputusan Menteri Pariwisata. Posa. Dan Telekomunikasi Nomor. KM 37/PW.340/MPPT-86. 2011. Definisi Penginapan
Sulastiyono 2011. Manajemen Penyelenggaraan Hotel: Manajemen Hotel. Bandung.Alfabeta
Surat Keputusan Menteri Pariwisata. Dan Telekomunikasi Nomor. 95/HK.103/MPT-87. Definisi Rumah Makan
Soerjono Soekanto. 2013. Definisi kontribusi. Diakases pada 3 Juli 2021. https://www.kumpulanpengertian.com/2020/02/pengertian-kontribusi-menurut-para ahli.html#:~:text=Senada%20dengan%20pengertian%20kontribusi%20menurut,%2C%20perkumpulan%20dan%20lain%20sebagainya%E2%80%9D
Revianto 2014:11. Definisi Efektivitas. Di akses pada tanggal 3 Juli 2021. https://journal.trunojoyo.ac.id/kompetensi/article/download/4955/3363#:~:text=Menurut%20Ravianto%20dalam%20Masruri%20(2014,keluaran%20sesuai%20dengan%20yang%20diharapkan.
Mardiasmo Dalam Walawengko 2009:134. Definisi Efektivitas. Diakses pada tanggal 2 juli 2021. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/accountability/article/viewFile/4941/4457
Halim. 2004. Rumus Penentuan Efektivitas. Di akses pada tanggal 3 Juli 2021. http://repository.usd.ac.id/32118/2/142114144_full.pdf
Halim. 2004. Rumus Penentuan kontribusi Di akses pada tanggal 3 Juli 2021. http://repository.usd.ac.id/32118/2/142114144_full.pdf
Sulastiyono 2011. Manajemen Penyelenggaraan Hotel: Manajemen Hotel. Bandung.Alfabeta
Surat Keputusan Menteri Pariwisata. Dan Telekomunikasi Nomor. 95/HK.103/MPT-87. Definisi Rumah Makan
Marsum. 2005. Restoran dan rumah makan serta segala permasalahannya. Edisi IV. Yogyakarta
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah.
Heince. 2016 Analisis efektivitas, kontribusi dan potensi pajak reklame dan pajak hotel terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Kotamobagu. Dikases pada 3 juli 2021.https://scholar.google.com/citations?view_op=view_citation&hl=en&user=w6GcYpAAAAAJ&citation_for_view=w6GcYpAAAAAJ:8k81kl-MbHgC