STRATEGI KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) DALAM MENINGKATKAN PARTISIPASI PEMILIH DISABILITAS, PADA PEMILIHAN LEGISLATIF (DPRD) DAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH (PILKADA) DI KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2019/2020. (Studi Kasus Kecamatan Tidore)

  • Rusmini Zakaria

Abstract

Strategi KPU Dalam Meningkatkan Partisipasi Pemilih Disabilitas pada Pemilihan Legislatif (DPRD) dan Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah (PILKADA) Tahun 2019/2020. SKRIPSI. Secara umum penelitian ini bertujuan untuk mengetahui strategi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam meningkatkan partisipasi pemililih Disabilitas, pada pemilihan Legislatif (DPRD) dan pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) di Kota Tidore Kepulauan tahun 2019/2020 dan juga faktor-faktor yang menjadi penunjang dan kendala pada pelaksanaan strategi KPU, dalam meningkatkan partisipasi pemilih Disabilitas, pada pemilihan Legislatif (DPRD) dan pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) di Kota Tidore Kepulauan 2019/2020. Jenis Penelitian yang digunakan adalah diskriptif kualitatif dengan cara melakukan observasi lapangan, wawancara dengan informan, dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisa data, display data dan verifikasi data. Hasil penelitian mengambarkan bahwa strategi KPU dalam meningkatkan partisipasi pemilih disabilitas pada Pemilihan Legislatif (DPRD) dan Pemilihan Umum (Pemilu) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada), sejauh ini cukup baik dan faktor yang menjadi penunjang dan kendala antara lain : Belum adanya aturan khusus terkait dengan pemilih disabilitas Tuna Netra, Tuna Rungu dan Tuna Wicara, ketidaktersediaan transportasi untuk pemilih disabilitas Tuna Netra, Kendala Komunikasi untuk Tuna Wicara dan Tuna Rungu, surat suara braille tidak di salurkan ke masing-masing TPS yang ada di Kota Tidore.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Sugiyono. DR. Prof. 2020. “Judul Buku Metode Penelitian Kualitatif” Edisi ketiga, Alfabeta, Bandung, 2020.

Azis, Mokhamad Abdul. 2016. “Pilkada Serentak melalui DPRD sebuah Gagasan Mewujudkan Pilkada demokrasi Perspektif Pancasila dan UUD 1955” , Jurnal Politik Indonesia (Indonesia Political Sciene Review). Vol 1. No 2. Juli: 154-170.

Gleko Petrus, Dkk. 2017. “Strategi KomisiPemilihan Umum Dalam Upaya Meningkatkan Partisipasi Politik Masyarakat pada Pemilihan Umum Kepala Daerah”, Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Jisip). Vol 6. No 1. Juni.

Haryono, Dwi. 2018. “Strategi KPU dalam Meningkatkan Partisipasi Pemilih pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Samarinda Tahun 2015”, Jurnal Administrative Reform. Vol 6. No 2. Juni.

Haryanto, Aris Tri. dan Wahyuni, Sinta dian. 2019. “Startegi KPU dalam Meningkatkan Tingkat Partisipasi Pemilih Disabilitas di Kabupaten Boyolali”, Jurnal Ji@p. Vol 6. No 1. Januari-Juni 2019.

Kasmawanto, Zuli. 2019. “Startegi KPUD lawongan dalam meningkatkan partisipasi pemilih Penyandang Disabilitas di Kabupaten Lawongan pada Pemilu Serentak 2019”, Jurnal Humais. Vol 13. No 1: 72-73

Marzuki, Suparman. 2015. “Peran Komisi Pemilihan Umum dan Pengawasan Pemilu untuk Pemilu yang Demokratis”, Jurnal Hukum. Vol 6. No 3. 15 Juli.

Mais Asrorul, Dkk. 2019. “Aksesibilitas dan Partisipasi Politik Penyandang Disabilitas di Kabupaten Jember”, Jurnal Pendidikan Sejarah dan Riset Sosial Humaniora. Vol 2. No 2. Desember.

Pawestri, Aprilina. 2017. “Hak Penyandang Disabilitas dalam Perspektif Ham Internasional dan Ham Nasional”, Jurnal Era Hukum. Vol 2. No 1. Juni: 169.

Triralmaidi, Dedi. 2019. “Sosialisasi KPU Kabupaten Sijunjung dalam Upaya Meningkatkan Partisipasi Pemilih dalam Pilkada Tahun 2015”, Jurnal Nusantara Ilmu Pengetahuan Sosial. Vol 6. No 2. 2019: 282-297

Wardhani, Nur Sukma Primandha. 2018. “Partisipasi Politik Pemilih Pemula dalam Pemilihan Umum”, Jurnal Pendidikan Ilmu Sosial. Vol 10. No 1. 2018: 57-62
Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945

Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Nomor. 19 tahun 2011 tentang Pengesahan Hak disabilitas

UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pasal 1 ayat 1 dinyatakan bahwa pemilihan umum selanjutnya disebut pemilu

UUD 1945 Pasal 22 E ayat 1, tentang Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

Undang-undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat
Published
2021-12-28
How to Cite
ZAKARIA, Rusmini. STRATEGI KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) DALAM MENINGKATKAN PARTISIPASI PEMILIH DISABILITAS, PADA PEMILIHAN LEGISLATIF (DPRD) DAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH (PILKADA) DI KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2019/2020. (Studi Kasus Kecamatan Tidore). Akrab Juara : Jurnal Ilmu-ilmu Sosial, [S.l.], v. 6, n. 5, p. 78-91, dec. 2021. ISSN 2620-9861. Available at: <http://akrabjuara.com/index.php/akrabjuara/article/view/1689>. Date accessed: 11 feb. 2025.
Section
Articles