EFEKTIFITAS KOORDINASI DALAM MEWUJUDKAN SINERGITAS LEMBAGA PEMERINTAH PADA SENTRA GAKKUMDU DALAM PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PEMILIHAN UMUM DI KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2020

  • Siti Hawa Kalidi

Abstract

Tujuan dalam penelitian tersebut yaitu Untuk mengetahui Fungsi koordinasi pada Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Tidorr Kepulauan. Serta Untuk mengetahui Faktor-faktor yang mempengaruhi Fungsi koordinasi pada Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Tidore Kepulauan. Penulis menggunakan metode penelitian normative empiris yaitu dimana penelitian ini dimaksutka untuk dapat mengetahui sinergisitas antar gakumdu pada bawaslu kota Tidore Kepulawan sehinga dalam melakukan kordinasi lintas sector maupun di internal gakumdu telah menunjukan tingkat kefektifitas atau belum guna dapat menyelesaikan persoalan pelanggaran pemilu. Hasil penelitian menunjukan bahwa Lembaga Gakkumdu dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Lembaga yang bertugas untuk mengkaji dan membedah persoalan pelanggaran pemili pada pemilihan Kepala daerah di Kota Tidore Kepulauan tahun 2020 telah malaksanakan tugasnya semaksimal mungkin namun Lembaga Gakkumdu dibentuk dari gabungan antara Lembaga lintas sector maka masih dibutuhkan tingkat kordinasi yang lebih serius dan efektif guna dapat menyatukan berbagai persepsi dalam menjalankan fungsi dari gakkumdu tersebut, sebab keagotaan Gakkumdu terdiri dari perwakilan dari Kepolisian, Kejaksaan, Praktisi hukum serta komisioner Bawaslu Kota Tidore olehnya itu maka kordinasi memiliki peran yang sangat penting dalam meujutkan sinergisitas Lembaga.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Mahmudi. 2015. Manajemen Kinerja Sektor Publik. Yogyakarta. Unit Penerbit dan Percetakan Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen YKPN.

Ulber Silalahi. 2015. Asas-asas Manajemen, Bandung, Refika Aditama.

Priansa dan Garnida. 2013. Manajemen perkantoran efektif, efisien, dan professional. Jakarta Bertha Musty.

Gibson, dkk.1984.Organisasi dan Manajemen Perilaku Struktur Proses.(Terjemahan : Djoerban Wahid). Jakarta. Penerbit Erlangga.

Malayu S.P. Hasibuan. 2014. Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah. Jakarta. PT BumiAksara, 2014.

Irene Diana Sari Wijayanti. 2008. Manajemen. Yogyakarta. Mitra Cendikia.

H.A.S. Natabaya. 2004. Lembaga (tinggi) Negara Menurut UUD 1945. Jakarta, Konstitusi Press.

Jimly Asshiddiqie. 2004. Menjaga Denyut Nadi Konstitusi: Refleksi Satu Tahun Mahkamah Konstitusi. Konstitusi Press. Jakarta.

Topo Santoso. 2006. Tindak Pidana Pemilu. Sinar Grafika. Jakarta.

Undang-undang No. 1 Tahun 2020
Undang-undang No. 3 Tahun 2020

Peraturan Bersama Ketua Bawaslu RI, Kapolri dan Jaksa Agung Nomor 5,

Nomor 1, Nomor 14 Tahun 2020
Published
2021-12-28
How to Cite
HAWA KALIDI, Siti. EFEKTIFITAS KOORDINASI DALAM MEWUJUDKAN SINERGITAS LEMBAGA PEMERINTAH PADA SENTRA GAKKUMDU DALAM PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PEMILIHAN UMUM DI KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2020. Akrab Juara : Jurnal Ilmu-ilmu Sosial, [S.l.], v. 6, n. 5, p. 127-141, dec. 2021. ISSN 2620-9861. Available at: <http://akrabjuara.com/index.php/akrabjuara/article/view/1693>. Date accessed: 11 feb. 2025.
Section
Articles