KONFLIK PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM (STUDI KASUS DI DINAS PERUMAHAN PERMUKIMAN DAN PERTANAHAN KOTA TIDORE KEPULAUAN)

  • Arifin Ali

Abstract

Pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum adalah kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara memberikan ganti kerugian kepada yang melepaskan tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah. Kegiatan ini sering menimbulkan masalah di masyarakat dimana sengketa pengadaan tanah untuk kepentingan umum sering disebabkan karena ketidak sepakatan tentang penentuan harga ganti rugi, diantaranya yaitu karena adanya pemaksaan dari para pihak, baik pemerintah yang menentukan harga secara sepihak, maupun pihak yang berhak atas tanah yang menuntut harga yang tidak wajar. Hal inilah yang menjadi dasar pemikiran untuk melakukan penulisan skripsi untuk menjawab permasalahan agar tidak terus menerus terjadi permasalahn dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum, maka harus diketahui bagaimana bentuk, dasar, dan cara penetapan ganti rugi dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Allen, \atthew dan Rebecca Monson. 2014. Land and Conflic in Papua New Guinea:

The Role of Land Mediation. Security Challenges. Vol:10. No.2. Hal:1-14

Asmawati. 2014. Mediasi Salah Satu Cara Dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan.

Jurnal Ilmu Hukum. Vol:5. No.1. Hal:54-66. Jambi: Fakultas Ilmu Hukum Universitas Jambi. Arie S. Hutagalung,2005, Tebaran Pemikiran Seputar Masalah Hukum Tanah, LPHI, Jakarta, hal. 377.

A. A. Oka Mahendra, 1996, Menguak Masalah Hukum Demokrasi Dan Pertanahan, Cet.1. Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, hal. 279.

A. Mukti Arto, Mencari Keadilan, Kritik, dan Solusi Terhadap Praktik Peradilan Perdata di Indonesia, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2001, h. 28-32.

Basri, A. Said Hasan. 2013. Analisis Konflik Pembebasan Tanah dan Resolusinya Di Balik Mega Proyek Jembatan Suramadu. Welfare Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial. Vol:2. No.1. Hal:23-36. Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga.

Boedi Harsono, 2008, Hukum Agraria Indonesia Sejarah pembentukan Undang- undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta, (selanjutnya disingkat Boedi Harsono I) hal.173
Boedi Harsono, “Aspek Yuridis Penyediaan Tanah”, Majalah HUKUM dan PEMBANGUNAN, Nomor 2 Tahun XX, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, April 1990, h. 168.

Benhard Limbong, 2011, Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Regulasi Kompensasi Penegakan Hukum, Margaretha Pustaka, Jakarta, (selanjutnya disingkat Benhard Limbong II) hal.130.

Bagir Manan, Menyongsong Fajar Otonomi Daerah, Cet. Ketiga, (Yogyakarta: Pusat Studi Hukum Fakultas Hukum UII, 2004), hal 231.

Harsono, Boedi. 2008. Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Po-kok Agraria. Isi dan Pelaksanaan. Jakarta:Djambatan. hlm. 24.

Boedi Harsono, 1999, Hukum Agraria Indonesia, Edisi Revisi, Djambatan, Jakarta, (selanjutnya disingkat Boedi Harsono II) hal. 222.

Djuhaendah Hasan. Lembaga Jaminan Kebendaan Bagi Tanah dan Benda-benda Lain yang Melekat Pada Tanah Dalam Konsepsi Penerapan Asas Pemisahan Horisontal. Bandung: Citra Aditya, 1996), hal 67.

Gunanegara. 2005. Rakyat dan Negara Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan. Jakarta: Tatanusa; hal. 87.

Moh. Mahfud MD, 1998, Politik Hukum di Indonesia, LP3ES, Jakarta, hal. 117.

Michael G Kitay, 1985, dalam Adrian Sutedi, 2007, Implementasi Prinsip Kepentingan Umum Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan, Cetakan Pertama, Sinar Grafika, Jakarta, hal. 6-8

Maria Sumardjono, 2005, Perpres No. 36 Tahun 2005 : Dampaknya Bagi Kepentingan Umum, Kompas.16 Juni 2005, (selanjutnya disingkat Maria SW Sumardjono I) hal.38

Notonagoro. Politik Hukum dan Pembangunan Agraria di Indonesia. Jakarta: PT. Bina Aksara, 1984, hal 101

R.F. Saragih, “Fungsionalisasi ADR dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup”,
Published
2021-12-28
How to Cite
ALI, Arifin. KONFLIK PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM (STUDI KASUS DI DINAS PERUMAHAN PERMUKIMAN DAN PERTANAHAN KOTA TIDORE KEPULAUAN). Akrab Juara : Jurnal Ilmu-ilmu Sosial, [S.l.], v. 6, n. 5, p. 142-157, dec. 2021. ISSN 2620-9861. Available at: <http://akrabjuara.com/index.php/akrabjuara/article/view/1694>. Date accessed: 11 feb. 2025.
Section
Articles