WEWENANG DOKTER SEBAGAI EKSEKUTOR TINDAKAN KEBIRI KIMIA

Authors

  • Syaiful Hidayatullah
  • Otto Yudianto
  • Erny Herlin Setyorini

Keywords:

Wewenang Dokter, Eksekutor, Kebiri Kimia

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan dokter yang sesungguhnya sebagai eksekutor tindakan kebiri kimia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode Yuridis Normatif. Tindak criminal kejahatan kekerasan seksual terhadap anak ini dianggap telah serius, dikarenakan banyak korban anak yang menjadi korban kekerasan dan merusak jiwa anak, merusak masa depan anak dimasa yang akan dating dan merusak kepribadian anak, serta menganggu rasa kenyamanan, ketentraman, keamanan dan ketertiban masyarakat sehingga pemerintah mengatur sanksi pidana bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Menanggapi hal tersebut pemerintahan negra Indonesia mengeluarkan UU No. 17 Tahun 2016 yang menetapkan hukuman tindakan kebiri kimia bagi para pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagai suatu kepedulian pemerintah kepada anak. Profesi yang dianggap memiliki keilmuan dan kompetensi terbaik dibidang kesehatan menolak untuk dijadikan eksekutor hukuman tersebut.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul Wahid and Muhammad Irfan, Perlin-dungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual (Advokasi Atas Hak Asasi Perempuan) (Bandung: Refika Aditama, 2011).

Ali, Muhammad Mulyohadi, dkk. 2006. Kemitraan Dalam Hubungan Dokter Pasien. Jakarta. Konsil Kedokteran Indonesia.

Anny Isfandyarie. 2006. “Tanggungjawab Hukum dan Sanksi bagi Dokter”. Prestasi Pustaka. Jakarta.

D.Veronica Komalawati. 1999. Peranan Informed Consent Dalam Transaksi Terapeutik, Suatu Tinjauan Yuridis Persetujuan Dalam Hubungan Dokter dan Pasien. Citra Aditya Bakti. Bandung.

Fitriyani, Analisis Hukuman Kebiri Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Pada Anak Dalam Kajian Hak Asasi Manusia, (Tesis: Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Lampung) tahun 2016.

Hendrojono Soewono. 2006. Perlindungan Hak-hak Pasien Dalam Transaksi Terapeutik. Suatu Tinjauan Yuridis Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran. Srikandi. Surabaya.

Ridwan HR. Hukum Administrasi Negara. PT Raja Grafindo Persada. Jakarta 2013.

Safitri Hariyani. 2005. Sengketa Medik: Alternatif Penyelesaian Perselisihan antara Dokter dengan Pasien. Diadit Media. Jakarta.

Supriyadi Widodo Eddyono dkk. Ancaman Overkriminalisasi. dan Stagnansi Kebijakan Hukum Pidana Indonesia : Laporan Situasi Hukum Pidana Indonesia 2016 dan Rekomendasi di 2017. Jakarta: Institute for Criminal Justice Reform, tahun 2017.

Suryani, Bhekti. Yuridis Penyelenggaraan Praktik Kedokteran. Yogyakarta. Dunia Cerdas.

Triwibowo Cecep. 2004. Etika dan Hukum Kesehatan. Yogyakarta. Nuhamedika.

Wiryanto S.P.. 1979. Profesi Advokat. Alum-ni. Bandung.

Downloads

Published

2020-08-04

How to Cite

Hidayatullah, S., Yudianto, O., & Setyorini, E. H. (2020). WEWENANG DOKTER SEBAGAI EKSEKUTOR TINDAKAN KEBIRI KIMIA. Akrab Juara : Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial, 5(3), 1–18. Retrieved from https://akrabjuara.com/index.php/akrabjuara/article/view/1114

Issue

Section

Articles