TANGGUNG JAWAB BANK TERHADAP NASABAH YANG KEHILANGAN DANA MELALUI CREDIT CARD SKIMMING

Authors

  • Dini Praditya Pratiwi

Keywords:

credit card skimming, Tanggungjawab, Perlindungan Hukum

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tanggungjawab Bank terhadap Nasabah yang menjadi korban credit card skimming dan mengetahui perlindungan hukum yang diberikan kepada Nasabah selaku korban credit card skimming. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian Normatif melalui studi kepustakaan. Sebagai tindak pidana baru credit card skimming adalah tindak pidana yang cukup memberikan keresahan pada masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 merupakan beban dan tanggung jawab pelaku usaha. Jadi apabila credit card skimming menimbulkan kerugian pada nasabah yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab, maka sesuai pasal 4 huruf (H) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen nasabah berhak mendapatkan kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian atas uangnya yang hilang tersebut. Mengenai bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada nasabah, dalam hal ini baik pengaturan hukum perlindungan konsumen, pengaturan hukum masih bersifat umum tentang kerugian konsumen yang diakibatkan oleh kelalaian pelaku usaha dalam hal ini lembaga perbankan. Kesimpulan penelitian diketahui bahwa belum ada Undang-Undang khusus mengenai kerugian konsumen dan beban tanggungjawab yang dibebankan kepada bank terkait tindakan credit card skimming. Pengaturan hukum yang digunakan masih dengan perlindungan hukum dalam UUPK secara umum.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo,2007 Hukum Perlindungan Konsumen, Raja Grafindo Persada, Jakarta

Bunga Ayu Lestari , Minat Kepemilikan Kartu Kredit (Studi Kasus Kota Bogor) Jurnal Aplikasi Bisnis dan Manajemen, Vol. 3 No. 1, Januari 2016

Gita Permana, Tanggung jawab bank atas pelanggaran kerahasiaan data nasabah oleh pegawai bank. Skripsi. Universitas Islam Indonesia Yogyakarta. 2019

Indah Widiastuti, Tanggung jawab bank terhadap kerugian nasabah pengguna kartu anjungan tunai mandiri (atm) akibat kerusakan sistem jaringan anjungan tunai mandiri, Skripsi Universitas Jember 2013

Janus Sidabalok, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006

John Bert Christian, dkk. Analisis Hukum Atas Penerapan Rahasia Bank Di Indonesia Terkait Dengan Perlindungan Data Nasabah Berdasarkan Prinsip Kepercayaan Kepada Bank (Studi Pada Pt. Bank Cimb Niaga Tbk Cabang Medan) USU Law Journal, Vol.4.No.4 (Oktober 2016)

Laman diterjemahkan dalam bahasa Indonesia, The Netherlands Police Agency, DNR, 2009, P.12. ―Carding can be seen as a combination of cybercrime and high tech crime. Cybercrimes are crimes that are related to internet or computerized methods. The Netherlands Police Agency, defines cybercrime as punishable activities in which the use of automated operations for the processing and transfer of information has a substantial part‟ . The term automated operations includes computers, cell phones, credit cards and other forms of advanced technology.‖

Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang, Gesekan bisnis kartu kredit di awal tahun mulai kencang https://-keuangan.kontan.co.id/news/gesekan-bisnis-kartu-kredit-di-awal-tahun-mulai-kencang (diakses 9 April 2020)


Liputan 6, “Mengenal Modus Pembobolan ATM Melalui Teknik Skimming”, diakseshttp://tekno.liputan6.com/read/2302264/mengenal-modus-pembobolan-atm-melalui- teknikskimming, pada tanggal 25 Mei 2020

Linda Hasibuan, FBI Ungkap Modus Skimming Kartu Kredit & 5 Cara Mencegahnya! https://www.cnbcindonesia.com/tech/20191116204854-37-115782/fbi-ungkap-modus-skimming-kartu-kredit-5-cara-mencegahnya (diakses 9 April 2020)

Muhammad Djumhana, 2012. Hukum Perbankan Di Indonesia, , Bandung: PT. Citra Aditya Bakti

Nunuk Sulisrudatin, Analisa Kasus Cybercrime Bidang Perbankan Berupa Modus Pencurian Data Kartu Kredit. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara–Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma. Volume 9 No. 1, September 2018

Risa Ayuta Naomi, Tanggungjawab bank terhadap nasabah dalam penyalahgunaan deposito untuk investasi (studi kasus Bank BTPN Cabang BSD Tangerang) Diponegoro Law Review. Volume 5, Nomor 2, Tahun 2016

Rivo Krisna Winastri, dkk Tinjauan Normatif Terhadap Ganti Rugi Dalam Perkara Perbuatan Melawan Hukum Yang Menimbulkan Kerugian Immateriil ( Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Istimewa Jakarta NO. 568/1968.G ) DIPONEGORO LAW JOURNAL Volume 6, Nomor 2, Tahun 2017 (2017)

Downloads

Published

2020-08-04

How to Cite

Pratiwi, D. P. (2020). TANGGUNG JAWAB BANK TERHADAP NASABAH YANG KEHILANGAN DANA MELALUI CREDIT CARD SKIMMING. Akrab Juara : Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial, 5(3), 166–180. Retrieved from https://akrabjuara.com/index.php/akrabjuara/article/view/1126

Issue

Section

Articles