UPAYA HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH DEBITUR ATAS LELANG OBYEK HAK TANGGUNGAN YANG DISENGKETAKAN BERDASARKAN PARATE EKSEKUSI

Authors

  • Agus Suliyawan

Keywords:

Upaya Hukum, Lelang, Hak Tanggungan

Abstract

Pembebanan hak tanggungan wajib daftar sebagaimana ditentukan oleh Pasal 13 ayat (1) UUHT, bahwa “pemberian hak tanggungan wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahanâ€. Pendaftar diberikan bukti adanya hak tanggungan, “Kantor Pertanahan menerbitkan sertipikat hak tanggungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketika debitur wanprestasi kreditur berdasarkan ketentuan Pasal 6 UUHT, mempunyai hak untuk menjual obyek Hak tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut. Lelang secara parate eksekusi tersebut disengketakan oleh debitur selaku pemilik obyek hak tanggungan, namun pihak bank tetap melelangnya, menurut debitur jika sengketa obyek hak tanggungan, maka harus terlebih dahulu meminta fiat eksekusi ke Pengadilan Negeri berdasarkan ketentuan Pasal 224 HIR. Akibat hukum lelang obyek hak tanggungan yang disengketakan berdasarkan Pasal 6 UUHT, bahwa ketentuan Pasal 14 ayat (1) Juklak Lelang dengan tegas menyebutkan bahwa alam hal terdapat gugatan sebelum pelaksanaan lelang terhadap objek Hak Tanggungan dari pihak lain selain debitor/ tereksekusi, suami atau istri debitor/ tereksekusi yang terkait kepemilikan, Lelang Eksekusi Pasal 6 UUHT tidak dapat dilaksanakan. Lelang obyek disengketakan, maka lelang dinyatakan sah jika didasarkan atas fiat eksekusi sebagaimana Pasal 224 HIR

Downloads

Download data is not yet available.

References

Djumhana, Muhammad. 2009. Hukum Per-bankan Di Indonesia. Aditya Bakti. Bandung.

Erawati, Elly dan Herlien Budiono. 2010. Penjelasan Hukum Tentang Kebatalan perjanjian. Nasional Legal Reform Program. Jakarta.

Fuadi, Munir. 1994. Hukum Bisnis Dalam Teori Dan Praktik (Buku Kedua). Citra Aditya Bakti. Bandung.

_______. 1996. Jaminan Fidusia. Citra Aditya Bakti. Bandung.

Hadjon, Philipus M. 1987. Perlindungan Hukum bagi Rakyat Di Indonesia. Bina Ilmu. Surabaya.

Harahap, Yahya. 2009. Hukum Acara Perdata Sinar Grafika: Jakarta.

_______. 2007. Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata. Sinar Grafika. Jakarta.

Hartono, C.F.G. Sunaryati. 1994. Penelitian Hukum Di Indonesia Pada Akhir Abad Ke 20. Alumni Bandung.

Isnaini, Moch.. 2014. Buku Referensi Hukum Perbankan. Hukum Jaminan. Revka Petra Media. Surabaya.

______. 2017. Selintas Pintas Hukum Perikatan (Bagian Umum). Revka Petra Media. Surabaya.

Kurniawan. 2011. Hukum Perlindungan Konsumen. Universitas Brawijaya Press. Malang.

Leihitu. Izaac S dan Fatimah Ahmad. 1985. Inti Dari Hukum Acara Perdata. Ghalia Indoenesia. Jakarta.

Mardani. 2009. Hukum Acara Perdata Peradilan Agama & Mahkamah Syar’iyah. Jakarta: Sinar Grafika.

Marwan, M. dan Jimmy. P. 2009. Kamus Hukum Reality Publisher. Surabaya

Marzuki, Peter Mahmud. 2010. Penelitian Hukum. Edisi 1. Cetakan ke-6, Kencana, Jakarta.

_______, Pengantar Ilmu Hukum. 2009. Kencana Prenada Media Group. Jakarta.

Mertokusumo. Sudikno. 2002. Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty. Yogyakarta,

Nasution. 1995. Konsumen dan Hukum. Pustaka Sinar Harapan. Jakarta.


Nugroho, Susanti Agung. 2008. Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau dari Hukum Acara Serta Kendala Implementasinya. Kencana. Jakarta.

Nurmayani. 2009. Hukum Administrasi Daerah, Universitas Lampung. Bandar Lampung.

Raharjo, Satjipto. 2000. Ilmu Hukum. CitraAditya Bakti. Bandung.

Ridwan. 2013. Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Salim dan Erlies Septiana Nurbani. 2013. Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi. RajaGrafindo Persada. Jakarta.

Sarwono. 2011. Hukum Acara Perdata Teori dan Praktek. Jakarta: Sinar Grafika.

Sianturi, Purnama Tioria. 2008. Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Barang Jaminan Tidak Bergerak Melalui Lelang, Mandar Maju. Bandung.

Sidabolok, Janus. 2010. Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Citra Aditya Bakti. Bandung.

Sidharta. 2006. Hukum Perlindungan Kon-sumen Indonesia. Gramedia Widia-sarana Indonesia. Jakarta.

Situmorang, Victor M. & Cormentyna Sitanggang. 1992. Grosse Akta Dalam Pembuktian dan Eksekusi. Rineka Cipta. Jakarta.

Soemitro, Rochmat. 1987. Peraturan dan Instruksi Lelang. Edisi Kedua. Eresco Bandung. Bandung.

Soeroso, R. 1992. PengantarIlmuHukum. Jakarta :SinarGrafika

Sofwan, Sri Soedewi Masjchoen. 2000.. Hukum Jaminan di Indonesia Pokok-pokok Hukum dan Jaminan Perorangan. BPHN Departemen Kehakiman RI. Jakarta.

Subekti. 1989. Hukum Acara Perdata, Cet. 3. Bina Cipta. Bandung.

Sutantio, Retnowulan dan Iskandar Oeripkartawinata. 2002. Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek. Mandar Maju. Bandung.

Suyuti. Wildan. 2004. Sita dan Eksekusi : Praktek Kejurusitaan Pengadilan, PT Tata Nusa. Jakarta.

Tanuwidjaya, Henny. 2012. Pranata Hukum Jaminan Utang dan Sejarah Lembaga Hukum Notariat. Refika Aditama. Bandung.

Usanti, Trisadini Prasastinah dan Leonora Bakarbessy. 2014. Buku Referensi Hukum Perbankan, Hukum Jaminan. Revka Petra Media. Surabaya.

Usman, Rachmadi. 2001. Aspek-aspek Hukum Perbankan di Indonesia. Gramedia Pustaka Utama.

Widjaja, Gunawan. 2001. Alternatif Penye-lesaian Sengketa, Raja Grafindo Per-sada. Jakarta.

Widjaja, Gunawan dan Ahmad Yani. 2001. Hukum tentang Perlindungan Kon-sumen. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

http://digiib.uns.ac.id/uploaddokumen/178688.180221104291.php. Diunduh hari Kamis, 1 April 2016.

Sentosa, Mas Achmad, Peranan BPSK Terlalu Beral, www.hukumonline.com. diakses tanggal 20 Juli 2005.

Tusni, Nur Hariandi. Syarat Perlawanan Eksekusi, www.gresnews.com, 25 Juni 2013. diakses pada tanggal 19 April 2015 .

Dianawati, Catur Budi, Amin Purnawan.Jurnal Akta. Vol. 4 No. 2 Juni 2017 : 125 - 132

Harahap, M. Yahya, Permasalahan Eksekusi, Artikel dalam Majalah Varia Peradilan Tahun VIII Nomor 85, Oktober, 1992.

Irving, M. Copi. Introduction to Logic dalam PM. Hadjon, Pengkajian Ilmu Dogmatik (Normatif), Yuridika No 6, Tahun XI November-Desember 1994.

Pambudi, Eko Setyo, Jurnal Repertorium Volume IV No. 2 Juli - Desember 2017

Tista, Adwin, Al’ Adl, Volume V Nomor 10, Juli-Desember 2013 ISSN 1979-4940

Zaki, Begiyama Fahmi, Jurnal volume 10 Issue 2, April-June 2016: pp. 221-412. Copyright © 2015-2016 FIAT JUS-TISIA.

Rahman, Arif. Penyelesaian Sengketa Konsumen Melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Se-rang, Jurnal Ilmu Hukum, Volume 2 Nomor 1, Juni 2018.

Syafrudin, Ateng. Menuju Penyelenggaraan Pemerintahan Negara yang Bersih dan Bertanggung Jawab, Jurnal Pro Justisia, Universitas Katolik Parahyangan, Edisi IV, Bandung, 2000.

Tim Penyusun Rancangan Undang-Undang Lelang Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara Biro Hukum Sekretariat.

Downloads

Published

2020-08-04

How to Cite

Suliyawan, A. (2020). UPAYA HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH DEBITUR ATAS LELANG OBYEK HAK TANGGUNGAN YANG DISENGKETAKAN BERDASARKAN PARATE EKSEKUSI. Akrab Juara : Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial, 5(3), 1–16. Retrieved from https://akrabjuara.com/index.php/akrabjuara/article/view/1134

Issue

Section

Articles