REFORMULASI KEWENANGAN POLRI DAN PPNS DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KEHUTANAN

Authors

  • Herdi Kuingo
  • Hufron Hufron
  • Sri Setyadji

Keywords:

Kebijakan hukum kriminal, Tindak Pidana Penebangan Liar, dan kewenangan Penegakan Hukum

Abstract

Banyak yang dibatalkan yang dilakukan oleh masyarakat sehingga menimbulkan kerusakan Hutan yang salah hanya merupakan pembalakan liar. Tindak pidana pembalakan liar sangat marak di Indonesia dan mengundang banyak pihak dan merupakan tindak kejahatan yang rapi dan terorganisasi. Hal mendasar yang menyebabkan sulitnya memberantas pembalakan liar adalah karena pembalakan liar termasuk kategori “kejahatan terorganisasiâ€. Oleh karena itu merupakan kebijakan legal kriminal yang disetujui dan penegakan hukum terhadap tindak pidana illegal logging harus diwujudkan. Kebijakan hukum kriminal dan wewenang dalam penyidikan antara polri dan ppns yang diterapkan dalam kerangka penanggulangan dan penegakan hukum tindak pidana logging ilegal Mengenai resolusi yang diselesaikan dengan pembalakan liar tidak dirumuskan batasnya sehingga para pembela yang menugaskan pembalakan liar itu sendiri. Dalam praktiknya proses penegakan hukum terhadap tindak pidana illegal logging sangat lemah. Salah satu faktor lemahnya penegakan hukum terhadap tindak pidana ilegal penebangan ditandai dengan penanganannya yang tidak terpisahkan (lengkap) karena perceraian yang terkait langsung seperti pemodal, pemesan, donor, pemalsu dokumen, sawmill saja yang dipidana.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Lilik Mulyadi, kompilasi hukum pidana dalam perspektif teoritik dan praktek peradilan, Bandung: mandar maju, 2007.
Muladi, kapita selekta sistem peradilan pidana, Semarang: Universitas Diponegoro, 2004.

M. Yahya Harahap, pembahsan permasalahan dan penerapan KUHAP penyidikan dan penuntutan, Jakarta: sinar grafika, 2000..

Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Undang-Undang No. 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.

Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2004

Sitompul, DPM, “tugas dan wewenang Polri. Divisi pembinaan hukum Polri, Jakarta,2004.

Dodik Ekosaputro, telaah teoritik peran teori Lambrosso dalam metode penyidikan guna mengungkap pelaku tindak pidana,www.simta.uns.ac.id, diakses april 2010.

Downloads

Published

2020-08-05

How to Cite

Kuingo, H., Hufron, H., & Setyadji, S. (2020). REFORMULASI KEWENANGAN POLRI DAN PPNS DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KEHUTANAN. Akrab Juara : Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial, 5(3), 303–312. Retrieved from https://akrabjuara.com/index.php/akrabjuara/article/view/1227

Issue

Section

Articles