PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK HASIL PERKOSAAN

Authors

  • Mujiati Mujiati

Keywords:

Perkosaan, Perlindungan Anak, Tanggung Jawab

Abstract

Globalisasi pada saat ini membuat berkembang pula pola dan perilaku manusia yang bermacammacam tidak menutup kemungkinan banyaknya terjadi kejahatan dimana saja. Pemerkosaan tindakan melanggar norma dan perbuatan tercela yang merusak kehormatan seorang perempuan. Perlindungan hukum sangat penting dalam suatu negara, karena negara sebagai penyelenggara dan membuat serta mengatur peraturan-peraturan yang berupa undang-undang. Lalu bagaimana perlindungan hukum terhadap anak dari hasil perkosaan. Maka permasalahan yang diteliti adalah tanggung jawab negara terhadap perlindungan hukum anak hasil perkosaan. Berdasarkan kajian dengan penelitian yuridis normatif bahwa perlindungan hukum terhadap anak hasil perkosaan sudah diatur dalam UU Perlindungan Anak. Dimana dalam hal ini negara harus melakukan perencanaan penganggaran berbasis hak anak. Pemahaman demikian agar negara dapat menjalankan tanggung jawabnya dengan baik. Negara diharapkan membuat perundangundangan tambahan khusus tentang kedudukan perlindungan hukum terhadap anak hasil perkosaan serta penganggaran berbasis hak anak. 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Titon Slamet Kurnia, Reparasi Terhadap
Korban Pelanggaran HAM Di Inonesia,
2016
Suparman Marzuki, Pelecehan Seksual,
Fakultas Hukum Universitas Islam,
1997
Risty Justicia, Pendidikan Usia Dini, Tahun
2015
Laurensius Arliman, Reformasi Penegakan
Hukum Kekerasan Seksual Terhadap
Anak Sebagai Bentuk Perlindungan
Anak Berkelanjutan, 2017
Ivo Noviana, Kekerasan Seksual Terhadap
Anak : Dampak dan Penanganannya,
2015
D Roza, Peran Pemerintah Daerah untuk
Mewujudkan Kota Layak Anak -Neliti,
2018
D Oktaria, Analisis Anggaran Reponsif
Gender di Provinsi Sumatera SelatanNeliti, 2004
N Nurbaya, Analisis Penyusunan Anggaran
dan Laporan Realisasi pada Dinas, 2018
D Setyawan, Analisis Program Perencanaan
Penganggaran, 2018
Abintoro, Hukum Perindungan
Anak,Pressindo, 2016
https://www.kemenpppa.go.id
https://www.kpai.go.id
https://www.unicef.org

Downloads

Published

2020-08-05

How to Cite

Mujiati, M. (2020). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK HASIL PERKOSAAN. Akrab Juara : Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial, 5(3), 313–324. Retrieved from https://akrabjuara.com/index.php/akrabjuara/article/view/1233

Issue

Section

Articles