IMPLIKASI LELANG HAK TANGGUNGAN YANG DILAKUKAN TANPA RESTRUKTURISASI KREDIT
Keywords:
implikasi lelang, restrukturisasi kreditAbstract
Jaminan akan digunakan sebagai pelunasan utang dengan mengeksekusi ketika debitur wanprestasi, namun bank sebelum mengeksekusi benda sebagai jaminan, akan melakukan penilaian kondisi debitur untuk mengambil langkah restrukturisasi jika masih memungkinkan dengan berlandaskan Per OJK No. 11/ POJK.03/2015. Pada Pasal 7 ayat (1) Per OJK No. 11/ POJK.03/2015 menentukan sebagai berikut: Kualitas Kredit setelah dilakukan restrukturisasi ditetapkan sebagai berikut: a. paling tinggi Kurang Lancar untuk Kredit yang sebelum dilakukan restrukturisasi tergolong Diragukan atau Macet; b. tetap atau tidak berubah untuk Kredit yang sebelum dilakukan restrukturisasi tergolong Lancar, Dalam Perhatian Khusus, atau Kurang Lancarâ€.
Downloads
References
“Harahap, Yahya, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Gramedia, Jakarta, 1993â€
â€Harahap,Yahya,Segi-segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung, 1998â€
“_______,Yahya, Hukum Acara Perdata Sinar Grafika: Jakarta, 2009â€
“Ismail, Akuntansi Bank, Kencana, Jakarta, 2010â€
“Izaac S Leihitudan Para Debitur Ahmad, Inti Dari Hukum Acara Perdata, Ghalia Indoenesia, Jakarta, 1985â€.
“Kasmir, Analisis Laporan Keuangan, Rineka Cipta, Jakarta, 2008â€.
“Leihitu, Izaac S dan Para Debitur Ahmad, Inti Dari Hukum Acara Perdata, GhaliaIndoenesia, Jakarta, 1985â€,
“Mardani, 2009, Hukum Acara Perdata Peradilan Agama & Mahkamah Syar’iyah, Jakarta: SinarGrafikaâ€
â€Marzuki, Peter Mahmud,Penelitian Hukum, KencanaPrenada Media Group, Jakarta, 2011â€
“Mertokusumo, Sudikno, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty. Yogyakarta, 2002â€.
â€Muhammad, Abdulkadir,Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001â€.
“Pitlo, Pembuktian dan Daluwarsa Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata Belanda, (Alih Bahasa M. Isa Arief), Intermasa, Jakarta, 1986â€
“Prawirohamidjojo,R. Soetojo, perkembangan dan Dinamika Hukum Perdata Indonesia, Lutfansah Mediatama, Surabaya, 2009â€
“Sofwan,Sri Soedewi Masjchoen, HukumJaminan Di Indonesia, Pokok-pokokHukumJaminandanJaminanPerorangan, Liberty, Yogyakarta, 1998â€.
â€Salim, Hukum Jaminan di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 2004â€
“Santoso, Ruddy Tri,Mengenal Dunia Perbankan, Andi Offset, Jogyakarta, 2002â€
“Sarwono, 2011, Hukum Acara PerdataTeoridanPraktek, Jakarta: SinarGrafikaâ€
â€Satrio, Hukum Jaminan, Hak-hak Jaminan Kebendaan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996â€
â€Setiawan,Pokok-pokok Hukum Perikatan, Putra Abardin, Jakarta, 1999â€
â€Situmorang, Victor M. dan Cormentyna Sitanggang, Grosse Akta dalam pembuktian dan Eksekusi, Rineka Cipta, Jakarta, 1993â€
“Soemitro, Rochmat, Peraturan dan Instruksi Lelang, Edisi Kedua, Eresco Bandung, Bandung, 1987â€
â€Sofwan, Sri Soedewi Masjchoen, Hukum Jaminan di Indonesia, Pokok-pokok Hukum Jaminan dan Jaminan Perorangan, (selanjutnya disingkat Sri Soedewi Masjchoen Sofwan 1), Liberty, Yogyakarta, 1990â€
“Subekti, Hukum Acara Perdata, Cet. 3, Bina Cipta, Bandung, 1989â€
“Sutantio, Retnowulan, dan Iskandar Oeripkartawinata, Hukum Acara Perdatadalam TeoridanPraktek, MandarMaju, Bandung, 1995â€
“Suyuti, Wildan, Sita dan Eksekusi: Praktek Kejurusitaan Pengadilan, Tata Nusa, Jakarta, 2004â€.
â€Syahrani, Riduan,Seluk Beluk dan Asas-asas Hukum Perdata, Alumni, Bandung, 1989â€.
“The`Aman, Edy Putra, Kredit Perbankan Suatu Tinjauan Yuridis, Liberty, Yogyakarta, 1999â€
“Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan yang telah dirubah oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 4 Tahun 1996Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang BerkaitanDengan Tanah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2015 Tentang Ketentuan Kehati-Hatian Dalam Rangka Stimulus Perekonomian Nasional Bagi Bank Umumâ€
