TINJAUAN HUKUM PENGAJUAN GUGATAN CERAI TERHADAP PEGAWAI NEGERI SIPIL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974
Keywords:
Gugatan cerai, PNS, UU No.1 tahun 1974 tentang perkawinanAbstract
Pengajuan Gugatan Cerai Terhadap Pegawai Negeri Sipil Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Di Kabupaten Konawe, telah memberikan arti yang signifikan dalam konteks pelaksanaan penegakan hukum tentang kejahatan kesusilaan di Kabupaten Konawe. Hal tersebut disebabkan oleh cara pandang penegak hukum yang menilai praktik perceraian terhadap pegawai negeri sipil dipandang dari undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang merupakan bagian hukum positif dan mempunyai kekuatan kepastian hukum untuk diberlakukan di tengah masyarakat Konawe.
Downloads
References
K. Wantjik Saleh, 2012. Hukum Perkawinan Indonesia, Bandung: Sumur Bandung.
, 2007, Hukum Perkawinan Indonesia, , Cetakan Ketujuh, Jakarta: Ghalia Indonesia
Ko Tjay sing, 2006. Hukum Perdata jilid I Hukum Keluarga, Jakarta: Balai Pustaka
Manan Abdul, 2005. Penerapan Hukum Acara Perdata Di Lingkungan Peradilan Agama, Jakarta: Prenada Media Group
Rifyal Ka’bah, 2008. Permasalahan Perkawinan, Jakarta: Balai Pustaka
Sulaiman Rasjid, 2009,Fiqih Islam, Bandung: Sinar Baru Algesinda
Soemiyati, 2007. Hukum Perkawinan Islam dan Undang-undang Perkawinan, Yogyakarta: Cetakan Keenam, Liberty.
, 2009. Hukum Perkawinan Islam dan Undang-undang Perkawinan, Yogyakarta: Cetakan Keenam, Liberty.
Subekti, 2003. Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta: Cetakan XXXI, PT Intermasa.
Syahrani, Riduan, 2008. Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil. . Jakarta: Media Sarana.
Wienarsih Imam Soebekti dan Sri Soesilowati Mahdi, 2005, Hukum Perorangan dan Kekeluargaan Perdata Barat, Jakarta: Gitama Jaya.
Wirjono Prodjodikoro, 2004, Hukum Perkawinan di Indonesia, Bandung: Sumur Bandung.
Zainnudin Ali, 2002. Hukum Perdata Islam Indonesia, Yayasan Masyarakat Indonesia: Barru.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor I Tahun 1974 tentang perkawinan.
Instrulksi Prpsiden Nomor. I Tahun 1991 jo Keputusan Menteri Agarna No 154 Tahun 1991, Ketentuan Pasal 19 Peraturan Pernerintah No. 9 Tahun 1975 tontang UU Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, Pasal I16.
