KONSEP ADAT BADAMAI ATAS KONFLIK DALAM BUDAYA BANJAR
DOI:
https://doi.org/10.58487/akrabjuara.v5i4.1331Keywords:
Adat Badamai, konflik, budaya banjarAbstract
Konflik, pertikaian, perebutan hak dan sebagainya sering sekali terjadi di masyarakat, Beragam sebab yang dapat menyulut pertikaian/konflik di tengah masyarakat, baik dikarenakan perebutan lahan/tanah, mempertahankan martabat waniata dan keluarga, menjaga kehormatan dan harga diri, pelanggaran adat, sengketa warisan dan lain sebagainya. Namun seiring itu mekanisme penyelesaian yang dimiliki masyarakat pun beragam caranya. Banjar sebagai suatu komunitas memiliki satu mekanisme dalam menyelesaikan berbagai konflik di masyarakat. Mekanisme itu disebut dengan “adat badamaiâ€, yaitu suatu cara menyelesaikan masalah dengan pendekatan kekeluargaan dan sandarannya adalah Hukum Adat Banjar yang sudah ada sejak lahirnya Undang-Undang Sultan Adam (UUSA).
Downloads
References
Ahmadi Hasan, Penyelesaian Sengketa Hukum Berdasarkan Adat Badamai Pada Masyarakat Banjar Dalam Kerangka Sistem Hukum Nasional, Disertasi UII Yogyakarta, 2007.
Al-Fani Daud, Islam dan Masyarakat Banjar, Deskripsi dan Analisa Kebudayaan Banjar, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta. 1997.
Amir Hasan Kiai Bondan, Suluh Sedjarah Kalimantan, M.A.I., Pertjetakan Fadjar, Bandjarmasin, 1953.
Emile Durkheim, the Elementary Forms of Religions Life, terj. Joseph Ward Swain, New York, Collier Books, 1975.
Leopold Pospisil, Hukum, Bentuk, Atribut dan Penerapannya dalam Antropologi dan Hukum Sebuah Numha Rampai, Penyunting T.O. Ihromi, Yaysan Obor Indonesia, 2000.
Lseyandecker, Tata Perubahan dan Ketimpangan, Jakarta, Gramedia, (terjemahan Mckee, James B.) 1983.
L.J. Von Appeldoom, Pengantar Ilmu Hukum, terjemahan Oetarid Sadino, Pradnya Parmita, Jakarta, 1996.
Manaqib Sultan Adam Al-Watsiq Billah, Martapura, Kalimantan Selatan, Yayasan Sultan Adam, 2001.
Mohammad Koesno, Musyawarah dalam Miriam Budiarjo (ed) Masalah Kenegaraan, Jakarta, 1971.
M. Idwar Saleh, Sekilas Mengenai Daerah Banjar dan Kebudayaan Sungainya Sampai Akhir Abad 19, Museum Negara Lambung Mangkurat Provinsi Kalimantan Selatan, 1983.
Ratnawati, Sanksi Adat Terhadap Pelaku Zina di Kecamatan Cerebon, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan (Skripsi), Fakultas Syari’ah, IAIN Antasari Banjarmasin, 1987.
Sutrisno Hadi, Metodologi Research, jilid I, Yayasan Penerbit Fakultas Psikologi UGM, Yogyakarta, 1987.
