PENERAPAN KLAUSULA FORCE MAJEURE DALAM PERJANJIAN KREDIT DI MASA PANDEMI COVID 19

Authors

  • Bondan Seno Aji
  • Made Warka
  • Evi Kongres

Keywords:

Penyelesaian Kredit Bermasalah, Pandemi COVID-19, Stimulus Bank, Debitur Terlindungi

Abstract

Dengan metode pendekatan-pendekatan yang digunakan yakni: Pendekatan perundang-undangan (statue approach), yakni suatu pendekatan dengan menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai bahan hukum primer. Kemudian Pendekatan konsep (conceptual approach), yaitu suatu pendekatan yang beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang didalam ilmu hukum. Hasil penelitian adalah pada pokoknya pengaturan POJK Stimulus Dampak COVID-19 dan Kebijakan pemerintah terkait relaksasi pembayaran angsuran kredit ini berlaku kepada debitur selama terbukti terdampak pandemi covid-19. Kredit bermasalah itu bisa disebabkan oleh berbagai macam faktor misalnya ada kesengajaan dari pihak-pihak yang terlibat dalam proses kredit, disebabkan oleh faktor lain seperti Pandemi COVID-19. Ada dua metode penyelesaian kredit bermasalah, yaitu: 1. Penyelamatan kredit. bermasalah adalah perundingan kembali antara Bank sebagai kreditur dan Debitur, 2. Penyelesaiakan kredit bermasalah adalah penyelesaian melalui lembaga hukum. dalam hal ini adalah Panitia Piutang Negara PUPN dan Direktorat Jendral Piutang dan Lelang Negara DJPLN, Lembaga Peradilan dan melalui arbitrase atau badan alternatif penyelesaian sengketa.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Assael, Henry, Consumer Behaviour, South – Warter College Publishing (An International Thomson Publishing Compeny).1998

Abdulkadir Muhammad. Hukum dan Penelitian Hukum. Cet. 1. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, , 2004

Adrian Sutedi, Hukum Hak Tanggungan, Sinar Grafika, Jakarta, (selanjutnya disebut Adrian Sutedi I, , 2012,

Ahmadi Miru, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, Rajawali Press, Jakarta, , 2007,

Ahmadi Miru dan Sakka Pati, Hukum Perikatan: Penjelasan Pasal 1233 sampai 1456 BW, Raja Grafindo Persada, Jakarta , 2012,

Ariyanti, Manajemen Perkreditan dan Pengembangan Usaha Kecil, Bank Indosnesia:Jakarta, 2004.

Asikin, Pokok-Pokok Hukum Perbankan, PT. Raja Grasindo Persada, Jakarta, 1995.

Arthesa, Ade, Bank dan Analisa laporan keuanagan Lembaga Keuangan bukan Bank, PT INDEX Kelompok Gramedia: Jakarta, 2006

Artadi, I Ketut dan I Dewa Nyoman Rai Asmara Putra, Implementasi Ketentuan Hukum Perjanjian Ke Dalam Perancangan Kontrak, Udayana University Press, Denpasar, 2010.

Badriyah Harun. Penyelesaian Sengketa Kredit Bermasalah. Yogyakarta : Pustaka Yustisia, 2010.

Buchari Alma, Pengantar Bisnis, Alfabeta, Bandung, 2010

Budi Untung, Kredit Perbankan di Indonesia, Andi, Yogyakarta, 2000,

Black Henry Campbell Black, Black's Law Dictionary, St.Paul Minn, Sixth Edition, 1990.

Djoni S. Gazali dan Rachmadi Usman, Hukum Perbankan, Sinar Grafika, Jakarta, 2012,

Ec. Winardi, Ilmu Ekonomi, Penerbit Tarsito, Bandung, 1976

Gatot Supramono. Perbankan dan Masalah Kredit Suatu Tinjauan Yuridis.Jakarta: Djambatan, 1996.

________, Perbankan dan Masalah Kredit Suatu Tinjauan Yuridis, Jakarta. Djambatan, 1995

Gunarto Suhardi, “Usaha Perbankan Dalam Perspektif Hukum”, Kanisius, Yogyakarta, 2003

Handri Raharjo, Hukum Perjanjian di Indonesia, Pustaka Yustisia, Yogyakarta , 2009,

Herawati Poesoko, Parate Executie Obyek Hak Tanggungan (Inkonsistensi,Konflik Norma dan Kesesatan Penalaran dalam UUHT) Catatan I, Laks Bang PRESS indo, Yogyakarta , 2007,

Herlien Budiono, 2010, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan, Citra Aditya Bakti, Bandung

Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Jakarta : Kencana Prenada Media Group,2010

Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Kencana, Jakarta, 2005.

Iswardono Sp, Uang dan Bank, BPFE Yogyakarta, 1994.

Ismail, Perbankan Syariah, (Jakarta: Kencana, 2011

Iswi Hariyani, Restrukturisasi & Penghapusan Kredit Macet, (Jakarta : PT. Elex Media Komputindo, 2010

J. Satrio, Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2007,

Kasmir, Bank & Lembaga Keuangan Lainya, (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2007

Purwahid Patrik dan Kashadi, Hukum Jaminan Edisi Revisi dengan UUHT (Semarang: Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, 2001
Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010,

Kasmir, Kewirausahaan, Edisi Revisi cet 8, Rajawali Pers, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2013,

______, Dasar-Dasar Perbankan , (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2008

_______, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Edisi Revisi; Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2008

Mahendra Kurniawan, dkk, Pedoman Naska Akademik PERDA Partisipatif, (Yogya karta: Kreasi Total Media, 2007), Cet. Ke 1

M. Bahsan, Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia, Jakarta: PT.Raja Grasindo Persada, 2007

Mariam Darus Badrulzaman, Kompilasi Hukum Jaminan, Mandar Maju, Bandung, 2009,

Moekidjat, Kamus Manajemen, Mandar Maju, Bandung, 1990.

Muhammad Djumhana, Hukum Perbankan di Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1993.

Munir Fuady, Hukum Kontrak: Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis, Citra Aditya Bakti, Bandung , 2001,

Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Kencana, Jakarta, 2010.

Downloads

Published

2021-02-05

How to Cite

Aji, B. S., Warka, M., & Kongres, E. (2021). PENERAPAN KLAUSULA FORCE MAJEURE DALAM PERJANJIAN KREDIT DI MASA PANDEMI COVID 19. Akrab Juara : Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial, 6(1), 1–18. Retrieved from https://akrabjuara.com/index.php/akrabjuara/article/view/1347

Issue

Section

Articles