PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM PRESPEKTIF HAK ASASI MANUSIA
Keywords:
perkawinan, beda agama, Hak Asasi ManusiaAbstract
Setiap manusia memiliki hak untuk hidup berkeluarga dengan cara melangsungkan perkawinan sesuai dengan Pasal 28B ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Keabsahan perkawinan sebagaiama tertera dalam Undang-Undang Perkawinan menjadi dilematis, apabila dilakukan oleh calon mempelai yang berbeda agama, karena Undang-Undang Perkawainan tidak mengatur secara tegas perihal perkawinan beda agama, Hal ini sekaligus menunjukkan bahwa kurangnya aspek Hak Asasi Manusia dalam pengaturan perkawinan beda agama di Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah memberikan analisis tentang pengaturan hak atas perkawinan beda agama dalam aspek hukum HAM.
Downloads
References
Octavianus Eoh, Perkawinan Antar Agama dalam Teori dan Praktik (Jakarta: Sri Gunting, 1996)
Rusli & T. Tama, Perkawinan Antar Agama dan Masalahnya, (Bandung: Pioner Jaya, 1986).
Wirjono Prodjodikoro, Hukum Perkawinan Di Indonesia, (Jakarta: Sumur Bandung, 1960,).
Soimin Soedharyo, Hukum Orang dan Keluarga, (Jakarta : Sinar Grafika Offset, 2001).
Hafiz Anshary, Problematika Hukum Islam Kontemporer, Jakarta: Pustaka Firdaus, 1996)
Maria Farida Indrati Soeprapto, Ilmu Perundang-Undangan. Dasar-dasar dan Pembentukannya, cet. 11, (Yogyakarta: Kanisius, 2006)
Slamet Marta Wardaya, Hak Asasi Manusia. Hakekat, Konsep, dan Implikasinya Dalam Perspektif Hukum dan Masyarakat, ed. H. Muladi, (Bandung: PT. Rafika Aditama, 2005)
Mulyana W. Kusumah, Hukum dan Hak-Hak Asasi Manusia. Suatu Pemahaman Kritis, (Bandung: Penerbit Alumni, 1981).
OK Chairuddin, Sosiologi Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika, 1991)
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum, cet. 3 (Yogyakarta: Liberty Yogyakarta, 2002)
Sution Usman Adji, Kawin Lari dan Kawin Antar Agama (Yogyakarta: Liberty Yogyakarta, 1989).
T. Mulya Lubis, Hak Asasi Manusia dan Pembangunan (Jakarta: Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, 1987).
http//Politik HukumPerkawinan Dan Perkawinan Beda AgamaDi IndonesiaOleh Sri Wahyuni(Fakultas Syari’ah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta)// diakses tanggal 01 Desember 2020
