PENGARUH PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN TERHADAP PENERIMAAN PAJAK DI BADAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN LEBAK
Keywords:
Pajak Bumi dan Bangunan, Pendapatan Pajak daerahAbstract
Pajak Daerah adalah kontribusi wajib pajak oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, digunakan untuk keperluan daerah demi kemakmuran rakya, Salah satu dari Pajak Daerah adalah Pajak Bumi dan Bangunan. Salah satu kontribusi penerimaan Pajak Kabupaten Lebak adalah Pajak Bumi dan Bangunan. Tujuan penelitian adalah mendapatkan data empiris dan menganalisa Pengaruh Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Terhadap Pendapatan Pajak di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lebak. Metode pengumpulan data menggunakan metode observasi dan dokumentasi. Dalam Metode Analisa yaitu kuantitatif dengan analisis regresi, korelasi dan determinasi. Pengujian koefisien korelasi memiliki hubungan yang erat antara Pajak Bumi dan Bangunan terhadap Pendapatan pajak daerah dengan nilai sebesar 0,910. Uji Determinasi dapat disimpulkan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan memberikan kontribusi besar dengan hasil yang didapat yaitu sebesar 82,9 %, Uji persamaan regresi yaitu koefisien bernilai positif yang artinya terjadi hubungan positif sehingga semakin meningkatnya Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan maka semakin meningkat Pendapatan Pajak daerah Kabupaten Lebak dengan hasil yang didapat yaitu sebesar 0,819.
Downloads
References
Mardiasmo, 2009.311. 2014. EFEKTIVITAS PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB P2) TERHADAP PENINGKATAN PENERIMAAN PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) (Studi Pada Dinas Pendapatan Dan Pengelolaan Keuangan Kota Surabaya). Jurnal Mahasiswa Perpajakan, 2, 10. http://perpajakan.studentjournal.ub.ac.id/index.php/perpajakan/article/view/43
Marina, 2015. 2013. Pengaruh Pemeriksaan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Badan (Suatu Studi Pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandung). 45–71.
Mari ot P Siahaan. 2009. Pajak daerah. Jurnal Pajak Daerah, 3.
Mariot P Siahaan. 2016. PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH. PT RAJAGRAFINDO PERSADA.
Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 6 tahun 2010. 2010. Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Nomor : 7 Tahun 2010 Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Tentang Retribusi J Asa U Mum. 1–93.
Pergub No 12 Tahun 2012. 2012. Gubernur banten. 1–94.
Rahmiyatun, Fitri Eka Dyah Setyaningsih, N. H. 2020. Analisis Penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor terhadap Penerimaan Pajak Daerah Provinsi DKI Jakarta. 7(1).
Sudirman dan Amirudin, 2012 :9. 2015. 151(September 2016), 10–17. https://doi.org/10.1145/3132847.3132886
Undang-undang Republik Indonesia, . 2009. No. Society, 3, 464.
UU Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah.
