MEDIASI PERKARA ANAK BERKONFLIK HUKUM PADA POSKO SAMBUNG RASA DI KABUPATEN JOMBANG
Keywords:
Mediasi Penal; Posko Sambung RasaAbstract
Melindungi Anak dari sistem paradilan formal adalah tanggung jawab negara didukung masyarakat. Anak adalah amanah yang harus dijaga, demi terciptanya generasi yang berkualitas. Meningkat kasus Anak berkonflik dengan hukum hingga anak harus menjalani proses pidana sampai vonis pemidanaan akan mengancam kualitas generasi masa depan bangsa. Hukum masih dipandang adil bila pelaku dipenjara dan korban dianggap puas, sehingga substansi hukum hanya fokus pada upaya pemidanaan. Angka kasus Anak berkonflik hukum dikabupaten Jombang juga cukup tinggi, mendorong langkah urgensi terbentuknya kelembagaan Posko Sambung Rasa Desa yang bisa mensolusikan problematika persoalan Anak dengan konsep mediasi penal berbasis masyarakat desa. Model ini dapat menjadi contoh baik dalam menyelamatkan Anak dari stikmatisasi negatif di masyarakat serta efektif mencegah kepadatan penanganan perkara di tingkat aparat penegak hukum. Model penyelesaian perkara seperti ini juga efektif untuk meredam perasaan dendam diantara para pihak dan masyaraat tetap rukun harmonis
Downloads
References
Adi Susanto, ‘Jombang Raih Penghargaan Desa Sadar Hukum Dari Menkumha’, FaktualNews.Co (Jombang, 21 November 2018) <https://faktualnewsco.cdn.ampproject.org/v/s/faktualnews.co>
Arif Alfan Haji, ‘Evaluasi Kebijakan Perpolisian Masyarakat (POLMAS)’, Kebijakan Dan Manajemen Publik, 1.Studi Deskriptif: Diseminasi Kebijakan Polmas terhadap Petugas Pelaksana Polmas di Kepolisian Sektor Jajaran Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya (2013)
Citra Permata Sari, ‘Pendekatan Restoratif Dalam Penjatuhan Sanksi Tindakan Bagi Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum’, Madani Legal Review, 2 (2018), 2
Faisal, ‘Mediasi Penal Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Diluar Pengadilan’, Jurnal Pranata Hukum
G. Widiartana, Viktimologi Perspektif Korban Dalam Penanggulangan Kejahatan (Yogjakarta: UAJY, 2013)
Gatot Supramono, Hukum Acara Pengadilan Anak (Jakarta: Djambatan, 2007)
Herlita Eryke Herlambag, ‘Mediasi Penal Bagi Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum’, Law Journal Universitas Bengkulu, 5 (2020)
Malik, ‘Menakar Keadilan Melalui Penyelesaian Sengketa Pidana Di Luar Pengadilan’, Situs Komite Masyarakat Sipil Untuk Pembaharuan KUHAP (Jakarta, 2016)
Rahayu, Sri Lestari, Mulyanto -, and Anti Mayastuti, ‘Penguatan Fungsi Kepala Desa Sebagai Mediator Perselisihan Masyarakat Di Desa’, Yustisia Jurnal Hukum, 2016 <https://doi.org/10.20961/yustisia.v5i2.8750>
Reza Amarulloh, ‘Kajian Kriminologi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Yang Dilakukan Oleh Anak (Studi Di Wilayah Polres Metro Jakarta Timur)’, Recidive, 3 (2014), 3
Rini Fitriani, ‘Peranan Penyelenggara Perlindungan Anak Dalam Melindungi Dan Memenuhi Hak-Hak Anak’, Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 11.Peran negara dalam perlindungan anak (2016), 5
Selamet Riadi, ‘Peran Penyidik Polri Dalam Penerapan Diversi Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum’, Jurnal Ius Constituendum, IV (2016), 130,131
Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar (Yogjakarta: Liberty, 2006)
Surat Keputusan Kepala Desa, Tentang Pembentukan Posko Sambung Rasa (Mojokrapak-Jombang, 2016)
Sutjipto Raharjo, ‘Hukum Progresif: Hukum Yang Membebaskan’, Jurnal Hukum Progresif, Program Doktor Ilmu Hukum , Universitas Diponegoro, 2005
Yusi Amdani, ‘Konsep Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Pencurian Oleh Anak Berbasis Hukum Islam Dan Adat Aceh’, Law Journal Syiah Kuala Aceh, 4 (2016)
Yusriando, ‘Implementasi Mediasi Penal Sebagai Perwujudan Nilai- Nilai Pancasila Guna Mendukung Supremasi Hukum’, Jurnal Pembaharuan Hukum, 2015
