PENERAPAN SANKSI PIDANA KEPADA PELANGGAR PROTOKOL KESEHATAN DI TENGAN PANDEMI COVID-19
Keywords:
Covid-19; Pelanggaran Protokol Kesehatan; SanksiAbstract
Hukum tidak lepas dari kehidupan manusia karena hukum merupakan aturan untuk mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupannya. Tapi kemudian apakah tepat pelanggar protokol kesehatan dijatuhi sanksi pidana, apalagi yang menjadi dasar untuk itu adalah pasal-pasal yang sebenarnya kurang pas. Berdasarkan uraian tersebut diatas, menarik untuk diteliti perihal penerapan pemberian sanksi pidana kepada pelanggar protokol kesehatan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, berdasarkan asas-asas hukum dan Peraturan Perundang-Undangan yang berkaitan dengan hukum pidana. Jika tidak segera dibentuk atau diterbitkan aturan yang jelas dan tepat terkait sanksi pelanggar protokol kesehatan, tidak sedikit petugas yang akan menerapkan sanksi dengan cara semaunya sendiri. Banyak dijumpai petugas yang dilapangan menerapkan sanksi-sanksi yang sebenarnya tidak ada dasar hukumnya dan malah terkesan malah melanggar HAM. Selama belum ada aturannya, maka suatu perbuatan tidak dapat dipidana berdasarkan Pasal 1 angka (1) KUHP.
Downloads
References
Bagir manan, Dasar-Dasar Perundang-Undangan Indonesia, Ind-Hill-Co, Jakarta, 1992
Bambang Poernomo, Dalam Asas-Asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2002
Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Kencana Prenada, Bandung, 2005
Chairul Huda, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kealahan. Tinjauan Kritis Terhadap Teori Pemisahan Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Kencana Prenada Media, Jakarta, 2006
Hans Kelsen,General Theory of Law and State, Translated by Anders Wedberg, Harvard University Printing Office Cambridge, Massachusetts, USA, 2009
Hyronimus Rhiti, Filsafat Hukum Edisi Lengkap (Dari Klasik ke Postmodernisme), Ctk. Kelima, Universitas Atma Jaya, Yogyakarta, 2015
H. Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Cetakan ketiga, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
Jimly Asshiddiqie dan M. Ali Safa‟at, Theory Hans Kelsen Tentang Hukum, Cet I, Sekretariat Jendreral & Kepaniteraan Makamah Konstitusi RI, Jakarta, 2006
Maria Farida Indrati Soeprapto, Ilmu Perundang-Undangan, Dasar-Dasar dan Pembentukannya, Kanisius, Yogyakarta, 2006
M. Agus Santoso, Hukum,Moral & Keadilan Sebuah Kajian Filsafat Hukum, Ctk. Kedua, Kencana, Jakarta, 2014
Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2010.
Peter Mahmud Marzuki,Penelitian Hukum Edisi Revisi, Kencana, Jakarta, 2005.
Roeslan Saleh, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Dua Pengertian Dasar dalam Hukum Pidana, Centra, Jakarta, 2011
Rohman, A. T. Implementasi Kebijakan melalui Kualitas Pelayanan Penerimaan Pajak Daerah dan Implikasinya terhadap Kepuasan Masyarakat di Dinas Pendapatan Kabupaten Kuningan. Universitas Pasundan, Bandung, 2016
Rosjidi Ranggawidjaja, Pengantar Ilmu Perundang-Undangan Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 1998
Samidjo, Ringkasan Dan Tanya Jawab Hukum Pidana, Armico, Bandung, 1985
Tolib Setiady, Pokok-Pokok Hukum Penintesier Indonesia, Alfabeta, 2010
Wirjono Prodjodikoro, Asas-asas Hukum Pidana, Refika Aditama, Bandung, 2003
Jurnal Belo, Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pengambilan Paksa Jenasah Pasien Covid-19 Di Indonesia, Volume 6 Nomor 1 Agustus 2020 - Januari 2021
Jurnal Dinamika, Akibat Hukum Terjadinya Wabah Covid-19 Dengan Di Berlakukannya Pasal 28 Angka 8 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Terkait Pengalokasian Anggaran Dana Desa, Volume 27, Nomor 2, Januari 2021, Universitas Islam Malang.
Jurnal Sasi, Penerapan Sanksi Pidana, Vol. 16 No. 4 Bulan Oktober – Desember 2010
Jurnal Sosial & Budaya Syar-i FSH UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Vol. 7 No. 3 (2020), pp.227-238
journal.unpak.ac.id/perlindungan kebijakan diskresi dalam penanganan covid-19 menurut undang-undang no. 2 tahun 2020, vol 6, no 2 (2020)
Jurnal Yurispruden, Masifikasi Pendidikan Konstitusi Sebagai Proteksi Hak Kebinekaan Di Era Pandemi Covid-19, Volume 3, Nomor 2, Juni 2020
Dupont L., Verstraeten R., Handboek Belgisch Strafrecht, (Leuven : Acco, 1990)
http://eprints.umm.ac.id
Penjara 1 Tahun bagi Pelanggar PSBB Saat Corona Dinilai Berlebihan, diakses melalui www.tirto.id pada 2 September 2020 pukul 22.00 wib
https://sains.kompas.com/read/2020/02/19/171500923/nama-virus-corona-wuhan sekarang-sars-cov-2-ini-bedanya-dengan-covid-19?page=all, diakses pada tanggal 21 Juli 2020
