PENERAPAN SANKSI PIDANA KEPADA PELANGGAR PROTOKOL KESEHATAN DI TENGAN PANDEMI COVID-19

Authors

  • Karina Sari Wijayanto Putri
  • Slamet Suhartono
  • Tomy Michael

Keywords:

Covid-19; Pelanggaran Protokol Kesehatan; Sanksi

Abstract

 Hukum tidak lepas dari kehidupan manusia karena hukum merupakan aturan untuk mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupannya. Tapi kemudian apakah tepat pelanggar protokol kesehatan dijatuhi sanksi pidana, apalagi yang menjadi dasar untuk itu adalah pasal-pasal yang sebenarnya kurang pas. Berdasarkan uraian tersebut diatas, menarik untuk diteliti perihal penerapan pemberian sanksi pidana kepada pelanggar protokol kesehatan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, berdasarkan asas-asas hukum dan Peraturan Perundang-Undangan yang berkaitan dengan hukum pidana. Jika tidak segera dibentuk atau diterbitkan aturan yang jelas dan tepat terkait sanksi pelanggar protokol kesehatan, tidak sedikit petugas yang akan menerapkan sanksi dengan cara semaunya sendiri. Banyak dijumpai petugas yang dilapangan menerapkan sanksi-sanksi yang sebenarnya tidak ada dasar hukumnya dan malah terkesan malah melanggar HAM. Selama belum ada aturannya, maka suatu perbuatan tidak dapat dipidana berdasarkan Pasal 1 angka (1) KUHP.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ahmad Ali, Teori Hukum dan Implementasinya, Rajawali Pers, Bandung, 2007

Bagir manan, Dasar-Dasar Perundang-Undangan Indonesia, Ind-Hill-Co, Jakarta, 1992
Bambang Poernomo, Dalam Asas-Asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2002

Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Kencana Prenada, Bandung, 2005

Chairul Huda, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kealahan. Tinjauan Kritis Terhadap Teori Pemisahan Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Kencana Prenada Media, Jakarta, 2006

Hans Kelsen,General Theory of Law and State, Translated by Anders Wedberg, Harvard University Printing Office Cambridge, Massachusetts, USA, 2009

Hyronimus Rhiti, Filsafat Hukum Edisi Lengkap (Dari Klasik ke Postmodernisme), Ctk. Kelima, Universitas Atma Jaya, Yogyakarta, 2015

H. Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Cetakan ketiga, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.

Jimly Asshiddiqie dan M. Ali Safa‟at, Theory Hans Kelsen Tentang Hukum, Cet I, Sekretariat Jendreral & Kepaniteraan Makamah Konstitusi RI, Jakarta, 2006

Maria Farida Indrati Soeprapto, Ilmu Perundang-Undangan, Dasar-Dasar dan Pembentukannya, Kanisius, Yogyakarta, 2006

M. Agus Santoso, Hukum,Moral & Keadilan Sebuah Kajian Filsafat Hukum, Ctk. Kedua, Kencana, Jakarta, 2014

Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2010.

Peter Mahmud Marzuki,Penelitian Hukum Edisi Revisi, Kencana, Jakarta, 2005.
Roeslan Saleh, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Dua Pengertian Dasar dalam Hukum Pidana, Centra, Jakarta, 2011

Rohman, A. T. Implementasi Kebijakan melalui Kualitas Pelayanan Penerimaan Pajak Daerah dan Implikasinya terhadap Kepuasan Masyarakat di Dinas Pendapatan Kabupaten Kuningan. Universitas Pasundan, Bandung, 2016

Rosjidi Ranggawidjaja, Pengantar Ilmu Perundang-Undangan Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 1998

Samidjo, Ringkasan Dan Tanya Jawab Hukum Pidana, Armico, Bandung, 1985

Tolib Setiady, Pokok-Pokok Hukum Penintesier Indonesia, Alfabeta, 2010

Wirjono Prodjodikoro, Asas-asas Hukum Pidana, Refika Aditama, Bandung, 2003

Jurnal Belo, Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pengambilan Paksa Jenasah Pasien Covid-19 Di Indonesia, Volume 6 Nomor 1 Agustus 2020 - Januari 2021

Jurnal Dinamika, Akibat Hukum Terjadinya Wabah Covid-19 Dengan Di Berlakukannya Pasal 28 Angka 8 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Terkait Pengalokasian Anggaran Dana Desa, Volume 27, Nomor 2, Januari 2021, Universitas Islam Malang.

Jurnal Sasi, Penerapan Sanksi Pidana, Vol. 16 No. 4 Bulan Oktober – Desember 2010

Jurnal Sosial & Budaya Syar-i FSH UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Vol. 7 No. 3 (2020), pp.227-238

journal.unpak.ac.id/perlindungan kebijakan diskresi dalam penanganan covid-19 menurut undang-undang no. 2 tahun 2020, vol 6, no 2 (2020)

Jurnal Yurispruden, Masifikasi Pendidikan Konstitusi Sebagai Proteksi Hak Kebinekaan Di Era Pandemi Covid-19, Volume 3, Nomor 2, Juni 2020
Dupont L., Verstraeten R., Handboek Belgisch Strafrecht, (Leuven : Acco, 1990)

http://eprints.umm.ac.id

Penjara 1 Tahun bagi Pelanggar PSBB Saat Corona Dinilai Berlebihan, diakses melalui www.tirto.id pada 2 September 2020 pukul 22.00 wib

https://sains.kompas.com/read/2020/02/19/171500923/nama-virus-corona-wuhan sekarang-sars-cov-2-ini-bedanya-dengan-covid-19?page=all, diakses pada tanggal 21 Juli 2020

Downloads

Published

2021-05-05

How to Cite

Putri, K. S. W., Suhartono, S., & Michael, T. (2021). PENERAPAN SANKSI PIDANA KEPADA PELANGGAR PROTOKOL KESEHATAN DI TENGAN PANDEMI COVID-19. Akrab Juara : Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial, 6(2), 214–231. Retrieved from https://akrabjuara.com/index.php/akrabjuara/article/view/1446

Issue

Section

Articles