SUATU KAJIAN HUKUM TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TOBELO NOMOR: 15/PID.SUS/2016/PN.TOB TENTANG DELIK PERCOBAAN PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK

Authors

  • Selfianus Laritmas
  • Una Ahiroriwo Djurubassa

Keywords:

Percobaan, tindak pidana, persetubuhan, anak

Abstract

Sesuai hasil penelitian pada putusan Nomor:15/pid.sus/2016/PN.Tob. dimana majelis hakim menjatuhkan Putusan Terhadap terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan persetubuhan terhadap anak dan divonis 5 tahun penjara. Yang menjadi permasalahan adalah terdakwa dalam melakukan Tindakannya tidak melakukan Perbuatan Percabulan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal Pasal 81 UU No. 35 tahun 2014, Jo Pasal 53 KUHP sehingga jika dilihat dari sudut pandang keadilan sangat tidak adil karena hukuman yang dijatuhkan tidak sesuai dengan apa yang dilakukan. Penelitian ini mengunakan penelitian normatif menggunakan pendekatan kasus (case approach). Menurut pendekatan kasus dipakai untuk mengkaji alasan pertimbangan pengadilan dalam membuat suatu putusan. Kaitannya dengan pendekatan ini maka yang dikaji adalah pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Tobelo dalam memutus perkara delik percobaan persetubuhan terhadap anak yang di dalamnya terdapat permasalahan hukum mengenai putusan yang dijatuhkan dalam memutuskan perkara delik percobaan persetubuhan terhadap anak

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abidin A.Z. 2007, Bentuk-bentuk khusus delik percobaan, penyertaan dan gabungan delik, Jakarta: PT. rajagrapindo persada.

Chazwi. Adami. 2011, Pelajaran Hukum Pidana 1 Stelsel Pidana, Tindak Pidana Teori-Teori Pemindahan & Batas Berlakunya Hukum Pidana Jakarta : Grafindo Persada

Hamza. A. 2011, Delik-Delik Tertentu Dalam KUHP, Jakarta : Sinar Grafika.

Ilyas, Amir, Asas-Asas Hukum Pidana, Yogyakarta : Rangkang Education.

Marpaung. Leden. 2005, Asas-Teori-praktik Hukum Pidana, Jakarta Sinar Grafika.

Marzuki, M. Peter. 2010, penelitian hukum, Jakarta: Kencana

Mona. 2015, Undang-Undang Perlindungan Anak, Yogyakarta : Pustaka Mahardika.

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta.

Mulyadi. Lilik. 2007, Hukum Acara Pidana, Bandung : Citra Aditya Bakti.

Rasyid, Wisnu, Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak (Studi Kasus Nomor Putusan 139/PID.B/2012/PN. PINRANG), Makassar.

Sugani. R. 1980, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Berikut Penjelasannya, Surabaya : Usaha Nasional.

Soesilo. R. 1995, kitab undang-undang hukum pidana serta komentarnya Pasal demi Pasal, Bogor:Politea.

Prodjodikoro. Wirjono. 2003, asas-asas hukum pidana di Indonesia, Bandung: PT Refika Aditama.

Prasetyo. Teguh. 2013, Hukum Pidana, Jakarta: Rajawali Pers

Undang-undang Nomor 35 tahun 2014tentang perlindungan anak

Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang pembentukan perundang-undangan

Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan

Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana

Mimbar hukum,2017, Restoratif justice hakim terhadap anak yang berkonflik denga hukum di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, jogja : jurnal berkala Fakultas Hukum UGM.

Downloads

Published

2021-08-05

How to Cite

Laritmas, S., & Ahiroriwo Djurubassa, U. (2021). SUATU KAJIAN HUKUM TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TOBELO NOMOR: 15/PID.SUS/2016/PN.TOB TENTANG DELIK PERCOBAAN PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK. Akrab Juara : Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial, 6(3), 191–205. Retrieved from https://akrabjuara.com/index.php/akrabjuara/article/view/1493

Issue

Section

Articles