KEJAHATAN AL-GHASB DAN AL-SYIRQAH DALAM MUAMALAH
DOI:
https://doi.org/10.58487/akrabjuara.v6i3.1541Keywords:
Al-Ghasab, Al-SyirqahAbstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis Al-Ghasb dan Al-Syirqah. Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kepustakaan (library research). Adapun yang dimaksud penelitian kepustakaan adalah suatu penelitian yang diadakan dengan cara mengumpulkan buku-buku serta sumber-sumber tertulis lainnya yang diperlukan dan mempelajarinya. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data kepustakaan seperti buku (kitab), jurnal, dan majalah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lemahnya kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan ga?ab serta menganggap remeh perbuatan ga?ab tersebut, Kurangnya partisipasi masyarakat dalam hal ini menjadikan para pelaku ga?ab terus menerus melakukan perbuatannya tanpa ada sanksi yang mereka terima. Sedangkan Syirkah boleh dilakukan antara sesama Muslim, antara sesama kafir dzimmi atau antara seorang Muslim dan kafir dzimmi. Maka dari itu, seorang Muslim juga boleh melakukan syirkah dengan orang yang beda agama seperti Nasrani, Majusi dan kafir dzimmi yang lainnya selagi apa-apa yang disyirkahkan adalah usaha yang tidak diharamkan bagi kaum Muslim.
Downloads
References
Abu Bakar Jabir Al-Jazairi, Minhajul Muslim (Pedoman Hidup Seorang Muslim), Cet 1 Jakarta: Ummul Qura, 2014.
Ahmad bin Muhammad Al-Qasthalani, Syarah Shahih Bukhari, terjemah: Abu Nabil,Cet 1, Solo: Zamzam, 2014.
Al-Hafizh Ibn Hajar Al-Asqailani, Bul?gul Mar?m min Adillatil Ahk?m, Bair?t: D?rul Kutub Al-‘Alamiah.
Al-Hafizh Ibn Hajar Al-Asqalani, Bulughul Maram dan Penjelasnnya, Jakarta: Ummul Qura, 2015.
Amir Syarifuddin, Garis-Garis Besar Fiqh, Cet.I., Bogor: Kencana, 2003. Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa,
Edisi ke-4, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2011.
Hamdan Rasyid, Panduan Muslim Sehari-Hari dari Lahir Sampai Mati, cet.1, Jakarta: WahyuQalbu, 2016.
Helmi Karim, Fiqh Mu’amalah, Ed.1., Cet.III., Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002.
Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, Ed. 1, Cet.5, Jakarta: Rajawali Pers, 2010.
Ibnu Hajar al-Asqalani, Bulughul Maram dan Dalil-Dalil Hukum, terjemah Khalifaturrahman dan Haer Haeruddin,cet.1, Jakarta: Gema Insani, 2013.
