PENGATURAN KONTRAK DALAM VALIDITAS MUAMALAH
DOI:
https://doi.org/10.58487/akrabjuara.v6i3.1551Keywords:
Pengaturan Kontrak, ValiditasAbstract
Pada dasarnya dapat dikatakan bahwa hukum Islam mengakui adanya kebebasan berkontrak. Kebebasan berkontrak yang dimaksud adalah kebebasan dalam menentukan bentuk-bentuk perjanjian yang digali berdasarkan dalil-dalil umum dalam Islam. Nas-nas al-Qur’an dan Sunnah Nabi serta kaidah-kaidah fiqih menunjukkan bahwa hukum Islam menganut as kebebasan berkontrak. Selain itu Al-quran juga menyatakan dengan tegas bahwa pelaku akad wajib didasarkan pada keridhoan sehingga ada persetujuan diantara pelaku akad (kontrak) selain itu juga larangan terhadap pelaku riba dan gharar hal tersebut agar terpeliharanya kemaslahatan bagi para pihak pelaku akad (konttrak). Senada dengan al-Quran, Hadi para ulama juga berpendapat tentang perbuatan akad yang tidak dibenarkan didalam syariah seperti akad yang dilakukan dengan cara yang rela serta larangan terahadap riba dan gharar. Sejalan dengan itu hukum positip yaitu Kitab Undang-undang Hukum Perdata juga mengatur tentang akad-akad kontrak. Maka dengan demikian baik hukum syariah maupun hukum positip mengatur akad kontrak dengan tujuan kesejahteraan dan kepastian hukum
Downloads
References
Abdullah Amrin, Asuransi Syariah Keberadaan dan Kelebihannya di Tengah Asuransi Konvensional.
Abi al-Husain Ahmad bin Faris bin Zakaria, Majma„ al-Maqayis fii al-lugah Beirut: Daar al-Fikr, cet. 1, 1994.
Al-Hakim, Al-Mustadrak, Riyad, maktabah wa mathabi` Nashir al-Haditsah.
Al-Kasani, Bada`I Shana`I fi Tartib al- Syara`I, V. Mesir, Mathba`ah al- Jamaliyah, 1990.
Ali Ahmad Nadwi, Qawa`id al-Fiqhiyah, Dammaskus, Darul Qalam, 1994.
Andi Hamzah, KUHP dan KUHAP. Jakarta: Rineka Cipta, 2000.
Ar-Raysuni, Nadzariyyah al-Maqashid (Herdon: IIIT, 2000), hlm. 10, dalam Zamakhsyari, Teori-teori Hukum Islam dalam Fiqh dan Ushul Fiqih (Bandung: Cita Pustaka Media Perintis, 2013).
Asmuni A. Rahman, Qaidah kaidah fiqh; Qawaid al-fiqhiyah, Jakarta, Bulan Bintang, 1976.
Ghufran A. Mas?adi, Fiqh Muamalh Kontekstual, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002).
Ibn Hazm, Al-Muhalla, VIII, Bairut, Al- maktabah tijari li al-Thiba`ah wa al- Nasyi wa al-tauzi`.
Ibn Rusyd, Bidayah al-Mujtahid wa Nahayah al-Muqtashid, II, bairut, Dar al- Fikr.
Imam Nawawi, al-Majm?„ Sharh} al-Muhazzab (Cairo: D?r Ihy? alTur?th, jilid. 9).
Imran N.Hosein, Larangan Riba dalam Al- Qur?an dan Sunnah, (Malaysia: Ummavision Sdn.Bhd).
Jam?al al-Diin Muhammad bin Makram (Ibn Manzur), Lisan al-Arab, juz 5, (Beirut: Dar al-(Sadr, tt).
Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nomor 1 Tahun 2004, Tentang Bunga (Intersat/Faidah).
Mardani, Fiqh Ekonomi Syariah, (Jakarta: Kencana, 2012).