DAMPAK PEMBATALAN AKTA NOTARIS DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SURABAYA NOMOR : 86/Pdt.G/2016/PN.Sby
DOI:
https://doi.org/10.58487/akrabjuara.v6i3.1560Keywords:
Pengadilan, Pembatalan Akta, Kekuatan Pembuktian, Syarat Subjektif dan ObjektifAbstract
Perkara antara DPW Partai Kebangkitan Bangsa Jawa Timur selaku Penggugat dan Choirul Anam selaku Tergugat I, YKP Kota Surabaya selaku Tergugat II, dan Notaris Tantien Bintarti selaku Turut Tergugat. Objek gugatannya adalah tanah beserta bangunan terletak di Jalan Gayungsari Timur Surabaya. Sedangkan Akta Nomor 128 Notaris Tantien Bintarti disebut dalam tuntutan atau petitum gugatan dari Penggugat untuk dinyatakan batal dan tidak sah. Pertimbangan majelis hakim pemeriksa perkara tersebut hanya mengacu pada Pasal 1888 KUHPerdata yang mana bukti tulisan mempunyai kekuatan pembuktian terletak pada akta aslinya. Tetapi majelis menganggap bahwa bukti surat yang tidak ditunjukkan aslinya namun diakui kebenarannya maka dianggap mempunyai kekuatan pembuktian yang sah. Atas dasar pertimbangan itulah penulis menganggap bahwa majelis hakim melakukan kekhilafan karena untuk dinyatakan batal dan tidak sah akta otentik yang dibuat notaris maka harus mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat subjek dan objekt dalam perjanjian. Maka dari itu, perlu adanya ketelitian dalam melihat dan memahami suatu gugatan berdasarkan sebuah fakta dan dasar hukum yang menjadi pedoman dalam mengambil suatu keputusan yang berkeadilan dan berdasarkan hukum yang berlaku.
Downloads
References
Depri Liber Sonata, ‘Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris: Karakteristik Khas Dari Metode Meneliti Hukum’, Fiat Justisia, 2015 <https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v8no1.283>.
Habib Adjie, Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris, PT.Refika Aditama, Bandung, 2013
Ilhami Bisri, 2005, Sistem Hukum Indonesia Prinsip-Prinsip & Implementasi Hukum di Indonesia, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2005
Sjaifurrahman, Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta, Mandar Maju, Bandung, 2011
Pendapat Hukum Putusan Majelis Hakim Perkara Perdata Nomor 86/Pdt.G/2016/PN.Sby oleh Dr. Urip Santoso,SH.,MH. Dosen Hukum Agraria Fakultas Hukum Universitas Airlangga tanggal 1 Juni 2020.
Pendapat Hukum Putusan Majelis Hakim Perkara Perdata Nomor 86/Pdt.G/2016/PN.Sby oleh Dr. Taufik Imam Santoso,SH.,M.Hum., Dosen Hukum Agraria Fakultas Hukum Universitas Surabaya tanggal 15 Mei 2020.
https://duta.co/kasus-astranawa-bisa-tampar-pn-surabaya-dr-taufik-eksekusi-tidak-boleh-rugikan-orang
https://kanalsatu.com/id/post/50364/-ykp-harus-kembalikan-hak-tanah-astranawa-kepada-cak-anam-
