TINJAUAN YURIDIS PENYELESAIAN SENGKTA PEMILIHAN KEPALA DESA (Studi Di Desa Kasumewuho Kec. Wawotobi Kab.Konawe)

Authors

  • Umar Marhum

DOI:

https://doi.org/10.58487/akrabjuara.v6i4.1589

Keywords:

Penyelesaian Sengketa, Pemilihan Kepala Desa, Desa Kasumewuho

Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui apa Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seorang Calon Kepala Desa di desa Kasumewuho dan bagaimana Peran Pemerintah Daerah Kab. Konawe dalam penyelesaian masalah pemilihan kepala desa di desa kasumewuho. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif empiris diamana data dikumpulkan dengan mengunakan tekhnik wawancara, ovservasi lapangan serta menelaah dan mengkaji literatur yang berkenaan dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur terkait masalah yang akan diteliti. Berdasarkan Hasil Penelitian yang diperoleh menunjukan bahwa Syarat yang harus dipenuhi calon kepala desa dalam pemilihan kepala desa pada desa kasumewuho diamana diatur dalam Peraturan Daerah Konawe nomor 4 tahun 2015 pada Pasal 21. Peran Pemerintah Daerah Konawe dalam penyelesaian sengketa pemilihan kepala desa di desa kasumewuho pemerintah dalam hal ini DPRD telah memfasilitasi dengan cara memanggil para pihak dan masyarakat untuk melaksanakan musyawarah mufakat terkait masalah yang terjadi sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Daerah Konawe Nomor 4 tahun 2015 pada Pasal 52.

Downloads

Download data is not yet available.

References

John G. Merrills, 1991, Internasional Dispute settement, Cambridge University Press.
Kuanta Magnar, 1984, Pokok-pokok Pemerintah Daerah Otonom dan Wilayah Administratip, Cv. Armico, Bandung.

Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2013, Bitra Indonesia, Medan.

Maria Eni Surasih,2002, Pemerintah Desa dan Implementasinya, Jakarta : Erlangga.

R. Bintaro, 1989, Dalam Interaksi Desa- Kota dalam Permasalahannya, Ghalia Indonesia, Jakarta.

R.H. Unang Sunardjo, 2016, Hukum Pemerintahan Daerah, Pustaka Yustisla, Yogyakarta.

Sutoro Eko, 2015, Hukum Pemerintahan Desa, Setara Press, Malang.

Sartono Sahlan, 2012, Nasib Demokrasi Lokal di Negeri Barbar, Thafa Media, Yogyakarta.

Sayogya, 2002, Sosiologi Pedesaan, Yogyakarta, Gadjah Mada University Press.

Widjaja Haw, 2003, Otonomi Desa, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Y. Zakaria, 2005, Pemulihan Kehidupan Desa dan UU No 22 Tahun 1999, dalam Desentralisasi, Globalisasi, dan Demokrasi Lokal, LP3S, Jakarta.

Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Dearah

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 65 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Dsa.

Perda Konawe No.4 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa.

http://digilib.unila.ac.id/3572/14/BAB%2011.pdf

http://digilib.unila.ac.id/10823/11/BAB%2011.pdf

http://digilib.unila.ac.id/329/11/BAB%2011.pdf

http://digilib.uinsby.ac.id/1198/3/BAB%2002.pdf

Downloads

Published

2021-11-05

How to Cite

Marhum, U. (2021). TINJAUAN YURIDIS PENYELESAIAN SENGKTA PEMILIHAN KEPALA DESA (Studi Di Desa Kasumewuho Kec. Wawotobi Kab.Konawe). Akrab Juara : Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial, 6(4), 35–47. https://doi.org/10.58487/akrabjuara.v6i4.1589

Issue

Section

Articles