JAMINAN KEPASTIAN HUKUM AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGGAN TERHADAP PENDAFTARAN HAK TANGGUNGAN SECARA ELEKTRONIK YANG MELEBIHI KETENTUAN JANGKA WAKTU TERKAIT DENGAN PERLINDUNGAN KREDITUR
Keywords:
Kepastian Hukum, Hak Tanggungan Elektronik, Perlindungan KrediturAbstract
Regulasi peraturan pengikatan dan pendaftaran Hak Tanggungan yang diatur dalam Undang Undang hak Tanggungan nomor 4 tahun 1996 dengan sistim yang diatur dalam Peraturan Menteri Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional (PMATR / KBPN) nomor 5 tahun 2020 tentang Pelayanan Hak Tanggungan yang terintegrasi secara elektronik, melahirkan ketentuan perundang-undangan yang tidak sejalan karena adanya perbedaan sistim dalam pelaksanaan tahapan pembebanan Hak Tanggungan. Berdasarkan hasil penelitian yang diuraikan dalam pembahasan diketahui bahwa berdasarkan ketentuan PMATR / KBPN nomor 5 tahun 2020 tugas dan tanggungjawab PPAT hanya sebatas membuat Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) dan mengupload APHT berikut dokumen-dokumen yang dipersyaratkan untuk itu secara elektronik untuk diverifikasi oleh Kantor Pertanahan dengan batas waktu 7 (tujuh) hari. Namun dalam prakteknya terdapat kendala-kendala kendala dalam pelaksanaan pelayanan Hak Tanggungan secara elektronik yang mengakibatkan lewatnya waktu pendaftaran Hak Tanggungan sehingga mengakibatkan kedudukan yang diutamakan bagi Kreditur tidak dapat dipenuhi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa lemahnya perlindungan hukum bagi pemegang Hak Tanggungan / Kreditur karena hilangnya hak-hak kreditur yang mempunyai kedudukan yang diutamakan (droit de preferent), sebagai akibat dari proses pendaftaran hak tanggungan elektonik yang melebihi ketentuan jangka waktu.
Downloads
References
Adrian, Sutedi, Implikasi Hak Tanggungan Terhadap Pemberian Kredit Oleh Bank dan Penyelesaian Kredit Bermasalah, (Jakarta: BP Cipta Jaya, 2006)
___________, Hukum Hak Tanggungan, (Jakarta : Sinar Grafika), 2010
Assery, Samia Alwi , Pelaksanaan Pendaftaran Akta Pemberian Hak Tanggungan Yang Melebihi Batas Waktu Pendaftaran, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, 2015
Harsono, Budi, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria,Isi dan Pelaksanaannya, (Jakarta : Djambatan,) 2007
Parlindungan, AP., Komentar Undang-Undang Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah dan Sejarah Terbentuknya, (Medan: CV. Mandar Maju, 1996)
Patrik, Purwahid dan kashadi, Hukum Jaminan, (Semarang : Universitas Diponegoro), 2009
Rahardjo, Satjipto, Sisi-Sisi Lain dari Hukum di Indonesia, (Jakarta: Kompas, 2003)
Salim, H.S, Perkembangan Hukum Jaminan Di Indonesia, (Jakarta: Rajawali Pers, 2004)
Sjahdeini, St. Remy, Hak Tanggungan, Asas, Ketentuan-Ketentuan Pokok dan Masalah yang Dihadapi oleh Perbankan, (Bandung: Alumni, 1999)
Sofwan., Sri Soedewi Masjchoen, Hukum Jaminan Indonesia Pokok Pokok Hukum Jaminan dan Perorangan, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman (Yogyakarta: Liberty Offset), 2001
Suryodiningrat, RM, Perikatan-Perikatan Bersumber Perjanjian, (Bandung : Tarsito, 1995)
Untung, Budi, 22 Karakter Pejabat Umum (Notaris dan PPAT) Kunci Sukses Melayani, (Yogyakarta: Andi), 2015
Widjaja, Kartini Muljadi Gunawan Hak Tanggungan, Seri Hukum Harta Kekayaan, (Jakarta, Kencana, 2006).
