Tanggung Jawab Pidana Rumah Sakit Terhadap Pengelolaan Limbah Medis B3 Yang Meningkat Selama Pandemi Covid-19 Criminal Responsibility of Hospital Against Medical Toxic and Hazardous Waste Management That Increases During Covid-19 Pandemic
DOI:
https://doi.org/10.58487/akrabjuara.v7i1.1760Keywords:
Environment, Covid-19, Criminal ResposibilityAbstract
All types of all living and non-living creatures that are inhabiting this earth and including from the interior of this earth is an explanation of the term commonly referred to as the living environment. With the development of the era until now the world is experiencing an era called the Covid-19 pandemic, it is still often found that humans do not pay attention and understand that the environment has a very important role and this understanding is needed by all humans because of the attention and understanding of humans towards the environment. Life raises a consequence and action in the form of environmental management as a guide for managing various kinds of waste from factories, hospitals and daily waste. In particular, it is located in hospitals, which in this pandemic era produced more waste than before, which increased up to four times from before this pandemic, such as the use of medical equipment and equipment used to treat and treat patients infected with covid 19 which became waste categorized as toxic and hazardous waste.
Through legal issues, one problem formulation was drawn, namely How is the hospital's criminal responsibility for toxic and hazardous medical waste management according to the provisions of Legal number. 32 of 2009 concerning the protection and management of the environment. This research method uses normative legal research using three legal approaches, namely the statutory approach, conceptual approach, and case study.
Based on the findings of this study, even though there are non-natural disasters, namely Covid-19, criminal responsibility must still exist or be enforced. However, the criminal provisions contained in a regulation can be a last resort, given the current urgent situation. constitution number 32 of 2009 concerning the Protection and Management of the Environment became the last means. This is also in accordance with the ultimum remedium principle which is one of the principles contained in Indonesian criminal law which states that criminal law should be used as a last resort in terms of law enforcement.
Downloads
References
Alvi syahrin, “Ketentuan Pidana Dalam UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup”, Jakarta: Sofmedia, 2011
Andi Hamzah, Kamus Hukum, Ghalia Indonesia, 2005
Bapedal. Peraturan tentang Pengendalian Dampak Lingkungan. Jakarta: Bapedal, 2016
Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Semarang, PT. Citra Adtya Bakti, 2001
Chairul Huda, “Dari Tindak Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan”, Cetakan ke-2, Jakarta: Kencana, 2006
E.Y Kanter dan S.R Sianturi, “Asas asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya”, Jakarta: Storia Grafika, 2012
Endang Wahyati Yustina, 2012. Mengenal Hukum Rumah Sakit. Bandung: Keni Media
Herman Hadiati Koeswadji, “Hukum Untuk Perumahsakitan”, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002,
Irzan Yusfa Randa, Hubungan Perilaku Petugas Dengan Penanganan Limbah Medisdi Rsud Haji Kota Makassar Tahun 2016, Skripsi Fakultas Kedokteran dan Ilmu KesehatanUIN Alauddin Makassar, 2017
Lilies Endang Sunarsih, Penanggulangan Limbah, Yogyakarta, Deepublish, 2018
Lud Waluyo, Bioremediasi Limbah, Malang, Universitas Muhamadiyah Malang Press,2018
M. Arief Amrullah, Ketentuan dan Mekanisme Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Genta Publishing, Yogyakarta, 2008
M. Arief Amrullah, Ketentuan dan Mekanisme Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Genta Publishing, Yogyakarta, 2008
Moeljanto, “Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana dalam hukum Pidana”, Jakarta: Bina Aksara, 1983Syahrul Machmud, “Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia”, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2012
Mudzakir, “Aspek Hukum Pidana Dalam Pelanggaran Lingkungan”, dalam Erman Rajagukguk dan Ridwan Khairandy (ed), Hukum Lingkungan Hidup di Indonesia, 75 tahun Prof. Dr. Koesnadi Hardjasoemantri, Sh., ML., Universitas Indonesia, Jakarta, 2001
Muhammad Akib, “Hukum Lingkungan Perspektif Global dan Nasional”, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2014
Peter Mahmud Marzuki, ‘’Penelitian Hukum’’, Penerbit Kencana, Jakarta, 2010
Pramudya Sunu, “Melindungi Lingkungan Dengan Menerapkan Iso 14001”, Jakarta: Grasindo,2001
Rasidin Calundu, Manajemen Kesehatan, Makasar, CV Sah Media, 2018
Riyanto, Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun, Yogyakarta, Deepublish, 2013
Roeslan Saleh, “Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana; Dua Pengertian Dasar dalam Hukum Pidana”, Cetakan ketiga, Jakarta: Aksara Baru, 1983
Said NI, 2018. Teknologi Pengolahan Air Limbah Rumah Sakit Dengan System “Biofilter Anaerob-Aerob”. Jakarta: Prosiding
Satibi, Manajemen Obat Di Rumah Sakit, Yogyakarta, Gadjah Mada University Press, 2017
Setya Enti Rikomah, Farmasi Rumah Sakit, Yogyakarta, Penerbit Deepublish, 2017
Shidarta, ‘’Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia’’, Edisi Revisi, Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta, 2006,
Sodikin, “Penegakan Hukum Lingkungan”, Jakarta: Djambatan, 2007
Soekidjo Notoadtmodjo, “Etika dan Hukum Kesehatan”, Jakarta: Rineka Cipta, 2010,
Sudarto, “Suatu Pembaharuan Sistem Pidana Indonesia Dalam Beberapa Guru Besa Berbicara tentang Hukum dan Pendidikan Hukum (Kumpulan Pidato-Pidato Pengukuhan)”, Bandung: Alumni, 1981
Sukandi Husin, “Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia, Jakarta; Sinar Grafika, 2009
Syahrul Mahmud, “Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia”, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2012,
Syamsul Arifin dan M. Hamdan, “Sanksi Pidana Terhadap Badan Hukum Pencemaran Lingkungan”, Medan: USU Press
T. Rahmadi, Hukum Lingkungan di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 2016
Titik Triwulan dan Shinta Febrian, 2012. Perlindungan Hukum baagi Pasien, Jakarta: Prestasi Pustaka
Jurnal, Makalah:
Badan Penanggulangan Dampak Lingkungan, 2016
Egi Agfira, Pertanggungjawaban Rumah Sakit Terhadap Limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3), Jurnal Penegakan Hukum Indonesia
La Ode Angga, Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam kebijakan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Bidang Pertanian Untuk Keunggulan Varietas Produk Rekayasa Genetik. SUPREMASI HUKUM, Vol.3, 2014
M. Arifin.2016. Pengaruh Limbah Rumah Sakit Terhadap Kesehatan. FKUI
N. A. Sitepu, Upaya Memutus Rantai Infeksi Pada Limbah Padat Medis B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) di Rumah Sakit, 2020
Naji Bullah. Tindak Pidana Tidak Melakukan Pengelolaan Limbah Medis Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3) Terhadap Lingkungan Hidup (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Aceh Barat). JIM Bidang Hukum Pidana.2020
Pertiwi, V., Joko, T., & Dangiran, H. L. (2017). Evaluasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Rumah Sakit Roemani Muhammadiyah Semarang. Jurnal Kesehatan Masyarakat (e-Journal), Volume 5(Nomor 3)
Prihartanto, Perkiraan Timbulan Limbah Medis Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari Rumah Sakit Penanganan Pasien Covid-19. Jurnal Sain Dan Teknologi Mitigasi Bencana, Vol. 15(No.1), 2020
Daring:
https://www.ui.ac.id/ultimum-remedium-antara-prinsip-moral-dan-prinsip-hukum/
www.serambinews.com/direktur-rsucnd-dan-montela
https://republika.co.id/berita/qjxi8w291/penanganan-limbah-medis-saat-pandemi.
https://www.bbc.com/indonesia/majalah-54640725
https://www.who.int/indonesia/news/novel-coronavirus/qa-for-public
https://www.kemenkopmk.go.id/soroti-penanganan-limbah-medis-yang-meningkat-selama-covid-19.
