ANALISIS PENERAPAN SERVICESCAPE PADA KLINIK ESTETIKA KIKY BOGOR
DOI:
https://doi.org/10.58487/akrabjuara.v7i3.1873Keywords:
Standar Servicescape, Indikator Servicescape, dan Hukum Islam.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana standar servicescape pada klinik estetika Kiky Bogor, bagaimana penerapan indikator servicescape, dan melihat bagaimana penerapan syariat Islam dalam servicescape di Klinik Estetika Kiky Bogor. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Pendekatan kualitatif dilakukan dengan cara merekam dan menganalisis data dari penelitian yang dilakukan dengan cara mendeskripsikannya secara lebih spesifik. Populasi dalam penelitian ini adalah pelanggan dan karyawan di klinik estetika Kiky Bogor. Penelitian ini menggunakan teknik non-probability sampling. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa standar yang digunakan adalah prinsip 3S (senyum, sapa, sapa). Sedangkan standar pelayanan prima yang digunakan adalah kemampuan pegawai dalam melakukan perawatan atau pelayanan, dengan penerapan indikator servicescape yang dilakukan di Klinik Estetika Kiky Bogor yaitu kondisi Ambient, Tata ruang dan fungsionalitas, Rambu, simbol dan artifak. Dan hukum Islam yang diterapkan adalah sikap Profesional (Fathanaah), Kesopanan dan Keramahan (Tabligh), Jujur (Shidiq), dan Amanah.
Downloads
References
Afzalur Rahman, Doktrin Ekonomi Islam, (Yogyakarta: Dana Bakti Wakaf, 1995, Jilid II, h. 34.
Cheek & Easterling, 2008. “Fashion counterfeiting: Consumer Behavior Issues”. Journal of Family and Consumer Science.
Farid Ma’ruf, “Hukum Barang KW (Tiruan)”, dalam https://konsultasi.wordpress.com, diunduh pada 10 Oktober 2019.
Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007), h. 77.
Imam Mustofa, Fiqih Mu’amalah Kontemporer, (Jakarta: Rajawali Pers, 2016), cet. 2, h. 25.
Ismail, Perbankan Syariah, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2013), h. 135.
Ismail Nawawi, ”Fiqh Muamalah Klasik dan Kontenporer”, (Bogor: Galia Indonesia). Mardani, Fiqh Ekonomi Syariah cet.I (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2012), h.108-109.
Muhammad Ali, Fiqih, (Bandar Lampung: Anugrah Utama Raharja, 2013), h. 95.
Muhammad Ismail Yusanto, Menggagas Bisnis Islami, (Jakarta: Gema Insani Pers, 2002), h. 93.
Muhammad Sharif Chaudry, Sistem Ekonomi Islam Prinsip Dasar cet.I (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2012), h. 125.
Mustafa Edwin Nasution. 2006. Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam, cet.I, Jakarta,. Kencana Prenada Media Group
Nanda Amelia, Pengaruh Citra Merek, Harga Dan Gaya Hidup Terhadap Keputusan Pembelian Produk Fashion Imitasi, Skripsi, (Medan: Universitas Sumatera Utara, 2016), h. 10.
Organization for Economic Cooperation and Development. 2009. OECD Principles of Corporate Governance 2004. The OECD Paris.
Rachmat Syafe’I, “Fiqh Muamalah”, (Bandung: CV. Pustaka Setia), 13-14. 20
Richard Burton Simatupang, Aspek Hukum dalam Bisnis, (Jakarta: Rineka Cipta, 2007), h. 223. 18 Ibid., h. 224.
R. Subekti, “Kitab Undang-Undang Huku Perdata”, (Jakarta: PT. PratnyaParamita), 366
Suhrawardi K. Lubis, “Hukkum Ekonomi Islam”, (Jakarta: Sinar Grafika Offset).