PENGENDALIAN KASUS CYBER DI KOTA SURABAYA (STUDI PADA DISTRESKRIMSUS POLDA JAWA TIMUR)
Keywords:
Kasus, Cyber Crime, KejahatanAbstract
Cakupan berdasarkan observasi ini ialah: 1) memahami sistem penyidikan perkara cyber crime,
2) bagaimana pemecahan perkara cyber crime dan 3) hambatan-hambatan yang ditemui pada jalannya penyidikan perkara cyber crime yang dilakukan sang pihak Ditreskrimsus Polda Jatim. Penelitian ini memakai teknik naratif kualitatif menggunakan ancangan studi perkara. Letak observasi ialah Ditreskrimsus Polda Jatim & metode penemuan data memakai metode wawancara & dokumentasi. Hasil observasi menampakan penindakan perkara cyber crime pada perihal ini sitem penyidikan dalam biasanya sama menggunakan penindakan perkara normal biasanya. Sama pada hal akumulasi barang bukti, pemeriksaan & sistem pemecahan. Sesangkan bedanya masih ada dalam sistem penjeratan oknum kriminal bersama penyerasian menggunakan aspek-aspek eksklusif. dilihat bahwa penyelesaian perbuatan kriminal cyber crime lebih susah dibandingkan kejahatan biasa/umum, karena wajib berkoordinasi dulu menggunakan beberapa pihak eksklusif misalnya saksi pakar agar menerima kepastian bahwa hal tadi memang adalah tindak kejahatan pidana atau bukan, hambatan pada proses penyidikan ini merupakan kurangnya saksi pakar baik saksi pakar gambar juga saksi pakar bahasa, dan nir adanya unit yg secara spesifik menangani perkara cyber crime. Karenanya sangat diperlukan kiprah saksi pakar pada penyelesaian perkara cyber crime & harus melakukan pengenalan pada warga mengenai bahaya cyber crime
Downloads
References
Barda Nawawi Arief, Tindak Pidana Mayantara, PT. Raja Grafindo, Jakarta, 2006
Budi Agus Riswandi, Hukum Cyberpace, Gita Nagari, Yogyakarta, 2006.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 Rancangan Undang-Undang KUHP
Kejahatan dalam Dunia Cyber.http://www.lkhtnet.com.LKHT FH UI
http://www.hukumonline.com, Hukum Online, 1 April 2010
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
