TINJAUAN POLITIK HUKUM DALAM IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NO. 1 TAHUN 2018 TENTANG MINUMAN KERAS DI KOTA TIDORE KEPULAUAN
Keywords:
Politik Hukum, Implemetasi, PeraturanAbstract
Tinjauan politik Hukum Dalam ImplementasiPeraturan Daerah No. 1 tahun 2018 Tentang Minuman Keras Di Kota Tidore Kepulauan. Masalah yang di kaji pada penelitian ini adalah Sejauh Mana Politik Hukum Dalam Penegakan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2018 tentang Minuman Keras serta Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2018 di Kota Tidore Kepulauan. Tujuan pada penelitian ini yaitu Untuk Mengetahui Sejauh Mana Politik Hukum Dalam Penegakan Peraturan Daerah No.1 Tahun 2018 serta Untuk Mengetahui Sejauh Mana Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Peraturan Daerah No.1 Tahun 2018 Di Kota Tidore Kepulauan. Penulis menggunakan metode penelitian normatif empiris yakni dimana pada penelitian tersebut penulis mengungkapkan sejauhmana penerapan perda serta tingkat pengawasan atas implementasi perda tersebut. Hasil penelitian dapat menunjukan bahwa penerapan perda No.1 tahun 2018 tentang minuman keras tersebut masih terdominasi dengan kepentingan politik dimana dapat terlihat bahwa dalam penjualan minuman keras masi didominasi dengan oknom perumus bahkan pengawasan perda tersebut, selain itu pula faktor penghambat dalam implementasi perda adalah faktor kurangnya sosialisasi kepada masyarakat
Downloads
References
Ade Saptono(2010). Hukum dan Kearifan Lokal. Grasindo, Jakarta.
M.rasyid(2000). Otonomi Daerah Negara Kesatuan. Yogyakarta, Penerbit : Pustaka Pelajar
Mahfud., M. (2018). Buku ajar :Politik Hukum di Indonesia. Jakarta
Muhammad Zainal Syafillah(2020). Peran Tokoh Dalam Pencegahan Perilaku Minum Minuman Keras Terhadap Remaja di Desa Sungai Merah Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun.Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin: Jambi. Diakses pada tanggal 05 Juni 2021
Nana Sudjana, Awal Kusuma(2008). Proposal Penelitian di Perguruan Tinggi. Bandung: Sinar Baru Algnesindo. h.84. Diakses pada tanggal 07 Juni 2021
Onih(2017). Implementasi Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2006 Bab III Pasal 5 Tentang Minuman Keras.Skripsi: Universitas Sultan Maulana Banten. Diakses pada tanggal 10 Juni 2021
Perda Kota Tidore.(2018). Pengendalian, pengawasan dan pembinaan terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol.No : 1
Prof. Dr. Satjipto Raharjo, S.H.,2009, Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Penerbit Genta Publishing, Yogyakarta, hlm. Vii
Prof. Sudarto, SH., 2010, Kapita Selekta Hukum Pidana,Penerbit P.T. ALUMI, Bandung, hlm. 113
Saputra, Dian (2021) Peran Pemeritahan Desa Dalam Upaya Pencegahan Peredaran Minuman Keras Pada Acara Hajatan : Studi Di Desa Kemang Bejalu Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin.--Skripsi. Other Thesis, Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang. Diakses pada tanggal 10 Juni 2021
Sidu Wasistiono.(2003). Aspek Hukum Pengawasan Melekat Dalam Lingkungan Aparatur, Rineka Cipta. Jakarta.
oerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Penerbit UI Press, Jakarta.
Zainal., M. (2020). Peran Tokoh Masyarakat Dalam Pencegahan Perilaku Minum Minuman Keras Terhadap Remaja di Desa Sungai Merah Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun. Skripsi: Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin Jambi. Diakses pada tanggal 05 Juni 2021
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
