KAJIAN HUKUM TERHADAP RANCANGAN UNDANG-UNDANG LARANGAN PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

Authors

  • Tomy Michael

Keywords:

KPPU, monopoli, sekongkol, demokrasi ekonomi

Abstract

Demokrasi ekonomi yang termaktub dalam Pasal 33 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 menunjukkan bahwa Indonesia sebagai negara kesejahteraan. Demokrasi ekonomi tersebut tercermin dalam UU No. 5-1999 dengan dibentuknya KPPU namun dalam undang-undang tersebut, KPPU belum memiliki kejelasan kedudukan. Sehingga dengan adanya RUU TLP maka kewenangan KPPU semakin diperkuat yaitu dengan adanya pemberian sanksi administratif oleh lembaga tersebut.Kesimpulan yang diperoleh yaitu dengan adanya penguatan terhadap KPPU maka KPPU memiliki landasan hukum yang jelas agar tidak bertentangan dengan lembaga- lembaga negara lainnya dan sebagai wujud dari negara hukum yang mengutamakan kepastian hukum

Downloads

Download data is not yet available.

References

A. M. Tri Anggraini, Penerapan Pendekatan Rule Of Reason Dan Per Se illegal

Dalam Hukum Persaingan, Jurnal Hukum Bisnis Volume 24, 2005, Jakarta: Yayasan Pengembangan Hukum Bisnis.

Andi Fahmi Lubis, dkk, Hukum Persaingan Usaha Buku Teks, 2017 Jakarta: Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

Jimly Asshiddiqie, Perkembangan Dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Sekretariat Jenderal Dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2006.

Jimly Asshiddiqie, Gagasan Konstitusi Sosial, 2015, Jakarta: LP3ES.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, 2005, Jakarta: Prenamedia Grup.

Soerjono Soekanto, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, 2009. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Suhasril dan Moh. Taufik Makarao, Hukum Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Indonesia, 2010, Bogor: Ghalia Indonesia, hal. 35.

Supriatna, Persekongkolan Bisnis Dalam Bentuk Perjanjian Kartel,Jurnal Hukum POSITUM Vol. 1, No. 1, Desember

2016.

Downloads

Published

2025-05-31

How to Cite

Tomy Michael. (2025). KAJIAN HUKUM TERHADAP RANCANGAN UNDANG-UNDANG LARANGAN PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT. Akrab Juara : Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial, 9(2), 595–607. Retrieved from https://akrabjuara.com/index.php/akrabjuara/article/view/2410

Issue

Section

Articles