KAJIAN HUKUM TERHADAP RANCANGAN UNDANG-UNDANG LARANGAN PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Keywords:
KPPU, monopoli, sekongkol, demokrasi ekonomiAbstract
Demokrasi ekonomi yang termaktub dalam Pasal 33 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 menunjukkan bahwa Indonesia sebagai negara kesejahteraan. Demokrasi ekonomi tersebut tercermin dalam UU No. 5-1999 dengan dibentuknya KPPU namun dalam undang-undang tersebut, KPPU belum memiliki kejelasan kedudukan. Sehingga dengan adanya RUU TLP maka kewenangan KPPU semakin diperkuat yaitu dengan adanya pemberian sanksi administratif oleh lembaga tersebut.Kesimpulan yang diperoleh yaitu dengan adanya penguatan terhadap KPPU maka KPPU memiliki landasan hukum yang jelas agar tidak bertentangan dengan lembaga- lembaga negara lainnya dan sebagai wujud dari negara hukum yang mengutamakan kepastian hukum
Downloads
References
A. M. Tri Anggraini, Penerapan Pendekatan Rule Of Reason Dan Per Se illegal
Dalam Hukum Persaingan, Jurnal Hukum Bisnis Volume 24, 2005, Jakarta: Yayasan Pengembangan Hukum Bisnis.
Andi Fahmi Lubis, dkk, Hukum Persaingan Usaha Buku Teks, 2017 Jakarta: Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
Jimly Asshiddiqie, Perkembangan Dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Sekretariat Jenderal Dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2006.
Jimly Asshiddiqie, Gagasan Konstitusi Sosial, 2015, Jakarta: LP3ES.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, 2005, Jakarta: Prenamedia Grup.
Soerjono Soekanto, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, 2009. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Suhasril dan Moh. Taufik Makarao, Hukum Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Indonesia, 2010, Bogor: Ghalia Indonesia, hal. 35.
Supriatna, Persekongkolan Bisnis Dalam Bentuk Perjanjian Kartel,Jurnal Hukum POSITUM Vol. 1, No. 1, Desember
2016.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
