PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PERIKANAN TERHADAP ILEGAL FISHING MELALUI MEKANISME PENENGGELAMAN KAPAL
Keywords:
Penegakan Hukum, Penenggelaman Kapal Asing, Tindak Pidana Perikanan.Abstract
Penegakan hukum tindak pidana perikanan melalui mekanisme penenggelaman kapal asing yang melakukan tindak pidana perikanan belum berjalan optimal karena belum ada peran serta masyarakat yang dilibatkan dalam mendukung pemberantasan IUU Fishing serta masih adanya perbedaan pandangan dalam hal penenggelaman kapal dan pembakaran kapal asing antara PSDKP, Polri dan TNI AL terkait bukti permulaan yang cukup. Hal tersebut tidak sejalan dengan teori Lawrence M. Friedman yang menegaskan bahwa penegakan hukum tergantung pada substansi hukum, struktur hukum/pranata hukum dan budaya hukum. Akibat hukum dari penegakan hukum di bidang perikanan melalui mekanisme penenggelaman kapal asing yang melakukan tindak pidana perikanan di perairan Indonesia apabila dihubungkan dengan UNCLOS 1982, selama ini memang tidak ada akibat negatif yang dialami Indonesia akibat tindakan tegas tersebut, hal ini dikarenakan secara internasional IUU fishing telah menjadi musuh bersama dan tindakan tegas penenggelaman kapal tersebut merupakan pelaksanaan kedaulatan hukum Negara Republik Indonesia.
Downloads
References
Adicondro, George Junus. 2001. Cermin Retak Indonesia, Cetakan Pertama, Yogyakarta: Cermin Yogyakarta.
Arief, Barda Nawawi. 1998. Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Bandung : Citra Aditya Bakti.
Cross, Sir Rupert dan Andrew Ashworth. 1981. The Enstish Sentencing System, London: Suiterworths.
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementrian Kelautan dan Perikanan, Refleksi 2011 dan Outlok 2012, Jakarta.
. 2012. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Perkembangannya, (Jakarta: PT. Sofmedia.
Marwan, M. dan Jimmy P. Kamus Hukum, Dictionary of Law Complete Edition. Surabaya: Reality Publisher.
Moeljatno. 2002. Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta.
Muladi dan Barda Nawawi Arief. 1994. Pidana dan Penal,(Semarang: Bahan Penyediaan Bahan Kuliah FH UNDIP.
. 2002. Hak Asasi Manusia, Politik dan Sistem Peradilan Pidana, Cetakan Kedua, (Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Soekanto, Soerjono. 2008. FaktorFaktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Sholehuddin. Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana,Ide Dasar Double Track System & Implementasinya, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2003).
Sudarto. 1986. Kapita Setekta Hukum Pidana,
Cetakan ke 2 (Bandung: Alumni.
. 1990. Hukum Pidana I, Semarang: Yayasan Sudarto, Fakultas Hukum Undip.
Sularso, Aji. 2009. Over Fishing, Over Capacity, Dan Illegal Fishing. Jakarta: Penerbit Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Suparmono, Gatot. 2011. Hukum Acara Pidana dan Hukum Pidana di Bidang Perikanan, Cetakan Pertama. Jakarta: Rineka Cipta.
Sukardi. 2009. Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Illegal Fishing). Jakarta:Restu Agung.
Tim Editor. 1983. Percikan Permenungan. Kumpulan Kata-Kata Mutiara, (Jakarta: Penerbit Mitra Utama.
Tribawono, Djoko. 2002. Hukum Perikanan Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Ariadno, Melda Kamil. “Kewajiban Indonesia dalam Hukum Internasional terkait Kelautan dan Perikanan”, Makalah dalam Seminar “Kebijakan Kelautan dan Perikanan di Indonesia”, di Balai Sidang Djokosoetono, FHUI, Depok, Kamis, 24 Nopember 2011.
Suteki. “Rekonstruksi Politik Hukum Tentang Hak Menguasai Negara Atas Sumber Daya Air Berbasis Nilai Keadilan Sosial (Studi Privatisasi Pengelolaan Sumber Daya Air)”, (Disertasi pada Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro Semarang, 2008).
Supandji, Hendarman. “Penegakan Hukum dan Upaya Membangun Kepercayaan Masyarakat pada Sistem Hukum Nasional”.Makalah disampaikan dalam acara Seminar dan Temu Hukum Nasional IX, dengan tema “Membangun Hukum Nasional yang Demokratis dalam Tatanan Masyarakat yang Berbudaya dan Cerdas Hukum”, tanggal 2002 Nopember 2008 di Hotel Hyatt Regency Yogyakarta.
Indonesia. Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), (Lembaran Negara Tahun 1981 No. 76),
.Undang-Undang No. 45
Tahun2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, (Lembaran Negara Tahun 2009 No. 154, Tambahan
Lembaran Negara 5073).
.Undang-undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 2009 No. 157, Tambahan Lembaran Negara No. 5076).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
