PENERAPAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DI KOTA TIDORE KEPULAUAN
Keywords:
Udang-udang Lalulintas,penerapan,masyarakatAbstract
penerapan dari Udang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kota Tidore Kepulauan bukanlah merupakan sesuatu yang mudah dilaksanakan oleh pihak penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian Kota Tidore kepulauan. Hal ini disebabkan oleh beberapa hal. Selain faktor karena undang-undang ini sosialisasinya tidak menyeluruh kepada masyarakat umum, sehingga pemahaman masyarakat terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 ini masih sangat kurang/minim, juga karena faktor budaya masyarakat serta sarana dan prasarana lalu lintas yang kurang memadai berupa rambu-rambu jalan dan infrastruktur lainnya. Semua ini menyebabkan terhambatnya pelaksanaan Undang-undang no 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya di Kota Tidore Kepulauan khususnya.
Downloads
References
Romli Atmasasmita. 2001. Reformasi hukum, Hak Asasi Manusia & Penegakan Hukum. Mandar Maju. Bandung.
Ronny Hanitijo Soemitro 1989. Prespektif Sosial Dalam Pemahaman Masalah-Masalah Hukum. CV Agung. Semarang.
Satjipto Rahardjo. 2006. Aneka Persoalan Hukum dan Masyarakat (Bandungg: Alumni).
Soerjono Soekanto. 2008. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Frans Hendra Winarta, berita diambil dari situs www.komisihukum.go.id
Hikmahanto Juwana, Orasi Ilmiah, disampaikan pada acara wisuda program doktor Magister, dan Spesialis di Balairung Universitas Indonesia pada tanggal 4 Februari 2006.
Jimly Ashiddiqie, Penegakan Hukum, Trial: http:/www.docudesk.com.
www.repository.unhas.ac.id Kemenhub RI, 2011.
Undang-Undang R.I. Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan , penerbit “CITRA UMBARA” bandung, Cetakan VIII, 2012.
Iptu Zulyanto L. Kramajaya, (wawancara dengan Kasat Lantas Kota Tidore.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
