MEMAHAMI DAN MELIHAT DINAMIKA CURANMOR DIWILAYAH POLSEK TAMPAN KOTA PEKANBARU
Keywords:
Kejahatan, Pencurian kendraan bermotor, Kepolisian, masyarakatAbstract
Kejahatan merupakan suatu persoalan yang akan selalu ada dalam kehidupan masyarakat. Segala upaya dalam menghadapi kejahatan tidak akan mampu memusnahkannya, kejahatan hanya dapat dikurangi dan dicegah, khususuya kejahatan pencurian kendaraan bermotor. Pencegahan kejahatan sebagai suatu usaha yang meliputi tindakan yang mempunyai tujuan khusus untuk memperkecil luas lingkup dan kekerasan suatu pelanggaran baik melalui pengurangan kesempatan untukmelakukan kejahatan ataupun melalui pemberian usaha pengaruh kepada orang-orang yang potensial dapat menjadi pelanggar serta kepada masyarakat umum. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif dalam mencerminkan perspektif fenomenologis yang ada, secara resmi lembaga yang bertanggung jawab atas usaha pencegahan kejahatan adalah polisi. Namun karena terbatasnya sarana dan prasarana yang dimiliki oleh polisi telah mengakibatkan tidak efekï¬fnya tugas tersebut. Lebih jauh, polisi juga tidak mungkin akan mencapai tahap ideal pemenuhan sarana dan prasarana yang berkaitan dengan usaha pencegahan kejahatan. Oleh karena itu, sangat diharapkan peran serta masyarakat dalam kegiatan pencegahan kejahatan menjadi sesuatu hal yang diharapkan oleh pihak kepolisian
Downloads
References
Ali H. Zainuddin. 2008. Sosiologi Hukum. Sinar Grafika: Jakarta.
Atmasasmita, Romli. 1995. Kapita Selekta Hukum Pidana dan Kriminologi. Mandar Maju: Bandung.
Baharuddin. M. 1998. Pengangguran dan Masalah Penanggulangannya. CV. Rajawali: Jakarta.
Branner, M. Harvey. 1986. Pengaruh Ekonomi Terhadap Perilaku Jahat dan Penyelenggaraan Peradilan Pidana. CV. Rajawali: Jakarta
Dali Mutiara. Tafsir KUHP. Bintang Indonesia. Jakarta.
Darmawan Mohd, Kemal. 1994. Materi Pokok Teori Kriminology. PT. Citra Aditya Bhakti: Bandung.
Darmawan Mohd, Kemal. 1994. Strategi Pencegahan Kejahatan. PT. Citra Bhakti: Bandung.
Gosita, Arif. 1993. Masalah Korban Kejahatan. PT. Bhuana Ilmu Populer: Jakarta.
Hardjo Soemantri Koesnadi. 2006. Hukum Tata Lingkungan. Gajah Mada University Press: Jogjakarta.
Kartini Kartono. 2009. Patologi Sosial. Raja Grafindo Persada: Jakarta.
Kemal Muhammad. 1994. Strategi Pencegahan Kejahatan. Penerbit Citra Aditya Bakti: Bandung.
Mustafa, Muhammad. 2005. Metode Penelitian Kriminologi. Fisip-Ul Press: Depok.
Nitibaskara Ronny Rahman. 2006. Kejahatan Dalam Wajah Pembangunan. Erlangga Masdiana: Kebayoran Baru.
Purnianti. 2007. Diktat Kenakalan Anak Dalam Pandangan Sosiologis. (Bahan Ajar Pelapa Polri).
Supatmi Mamik Sri, Sari Herlina Permata. 2006. Teori Sosial Kejahatan. PTIK Press: Depok.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penjalasannya.
