PERTIMBANGAN HAKIM TENTANG TUJUAN PELAKU TINDAK PIDANA DALAM PENJATUHAN PUTUSAN PENGADILAN

Authors

  • Rambu Susanti Mila Maramba

Keywords:

Consideration, Objective, Judgment.

Abstract

The judge has independent authority in giving decisions on court cases and rights granted by law. In the case of a criminal act, the legal process cannot be separated from the matter to be taken into consideration, namely the purpose or reason for spending in a criminal case. The reason for crime is always questioned by law enforcers (judges) in the process of proof, consideration and imposition of decisions.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Astusi,Madhe Sadhi. 1997. Pemidanaan Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana. IKIP Malang. Malang.

Chazawi, Adami. 2004. Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Chazawi, Adami. 2007. Pelajaran Hukum Pidana Bagian I. Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Chazawi, Adami. 2002. Pengantar Hukum Pidana Bag 1. Grafindo. Jakarta.

Effendi, Erdianto. 2011. Hukum Pidana Indonesia. Refika Aditama: Bandung.

Harahap, M. Yahya. 2000. Pembahasan Masalah Dan Penerapan KUHap (Pemeriksaan sidang Pengadilan, Banding, kasasi dan Peninjauan kembali) Edisi ke 2, Jakarta. Sinar Grafika.

Hamzah,Andi.Hukum Acara Pidana Indonesia, Cetakan kedua, Jakarta : Sinar Grafika, 2002.

Hamzah,Andi. 1991. Asas-Asas Hukum Pidana. Reneka Cipta. Jakarta.

Hamzah, Andi. 2011. Delik-delik Tertentu (Speciale delicten) di dalam KUHP, Sinar Grafika: Jakarta.

Hamzah,Andi. 2012. Asas-Asas Hukum Pidana di indonesia dan Perkem-bangannya. Sofmedia: Jakarta.
Haryanto, M. 2013. Hukum Acara Pidana, Universitas Kristen Satya Wacana, Salatiga.

Hiariej,Eddy O. S. 2016. Prinsip-prinsip Hukum Pidana. Cahaya Atma Pusaka: Yogyakarta.

Hiariej,Eddy O. S. 2002. Teori dan Hukum Pembuktian. Erlangga: Jakarta

Hiariej,Eddy O. S. 2013. Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, cetakan ke-V, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Lamintang, P. A. F. 1983. Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru: Bandung.

Moeljatno. 2015. Asas-asas Hukum Pidana, Rineka Cipta: Jakarta.

Moeljatno, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban dalam Hukum Pidana, pidato diucapkan pada Upacara Peringatan Dies Natalies VI Universitas Gadjah Mada, tanggal 19 Desember 1955, (Jakarta: Bina Aksara, 1985).

Moeljatno. 2002. Unsur-Unsur Hukum Pidana. Rineka Cipta: Jakarta.

Moeljatno. 2015. Asas-Asas Hukum Pidana (Edisi Revisi,) Rineka Cipta: Jakarta.

Marzuki, Peter Mahmud. 2013. Penelitian Hukum (Edisi Revisi), Kencana Prenanda Media Group. Jakarta.

Muhammad, Rusli. 2007. Hukum Acara Pidana Kontemporer. Citra Aditya Bakti: Bandung.
Nasution, 1986. Karim Masalah Hukum Pembuktian Dalam Proses Pidana. Jakarta Sinar Grafika.

Poernomo, Bambang. 1992. Asas-asas Hukum Pidana Ghalia Indonesia: Jakarta.

Rifai, Ahmad. 2014. Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Perspektif Hukum Progresif. Sinar Grafika.

Sianturi, S.R. Asas-asas Hukum Pidana Di Indonesia dan Penerapannya, Cet. 4,(Jakarta: Percetakan BPK Gunung Mulia, 1996).

Sudarto. 1990. Hukum Pidana I, Yayasan Sudarto Fakultas Hukum Universitas Diponegoro: Semarang.

Samidjo. 1985. Ringkasan & Tanga Jawab Hukum Pidana. Armico: Bandung.

Prodjohamidjojo, Martima. Sistem Pembuktian dan Alat-Alat Bukti, Ghalia Indonesia, Jakarta Timur, 1983.

Prasetyo, Teguh. 2011. Hukum Pidana. Raja Grafindo Persada: Jakarta.

Lili Rasjidi dan Ira Thania Rasjidi. 2004. Dasar-dasar Filsafat dan Teori Hukum. Citra Aditya Bakti: Bandung.

Jurnal Dandapala, “Kritik Merupakan Bukti Cinta Masyarakat Kepada Mahkamah Agung”,Motif, Kesengajaan dan Berencana Dalam Hukum Pidana, Volume II Edisi 3 Juni-Agustus 2016. Mahkamah Agung Republik Indonesia. Jakarta. 2016.
H. R. Purwoto S. Gandasubrata, sebagaimana terdapat dalam Purwoto Wignjosumarto, Peran Hakim Agung dalam Penemuan Hukum Dan Penciptaan Hukum Pada Era Reformasi dan Transformasi, Majalah Hukum Dan Varia Peradilan Edisi N0. 251 Bulan Oktober 2006. Ikahi. Jakarta. 2006.

Makalah H. Muchsin. 2007. Peranan Putusan hakim Pada Kekerasan Dalam rumah Tangga, Majalah Hukum Varia Peradilan, Edisi No. 260 Bulan Juli 2006. Ikahi. Jakarta.

Shachar Eldar& Elkana Laist, “The Irrelevance of Motive and The Rule of Law”.

Beccaria dalam Shachar Eldar & Elkana Laist, “The Irrelevance of Motive and The Rule of Law”.

Kitab Undang- Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1981. Tentang Kitab Undang-Undang Hu-kum Acara Pidana.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

Downloads

Published

2019-05-10

How to Cite

Mila Maramba, R. S. (2019). PERTIMBANGAN HAKIM TENTANG TUJUAN PELAKU TINDAK PIDANA DALAM PENJATUHAN PUTUSAN PENGADILAN. Akrab Juara : Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial, 4(2), 1–10. Retrieved from https://akrabjuara.com/index.php/akrabjuara/article/view/605

Issue

Section

Articles