ANALISIS YURIDIS PRAKTEK KARTEL OLEH PERUSAHAAN TELEKOMUNIKASI DI INDONESIA
Keywords:
Monopoli, Kartel, TelekomunikasiAbstract
Perusahaan telekomunikasi merupakan perusahaan yang menyediakan jasa layanan informasi dan telekomunikasi demi kemudahan dalam menjalin hubungan dan bersosialisasi, sehingga dalam hal ini segala kegiatan dalam dunia bisnis pertelekomunikasian tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Oleh karena itu, kebijakan secara normatif yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 harus dipenuhi perusahaan untuk kegiatannya. Seperti halnya dalam pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang mana mengatur mengenai perjanjian kartel. Praktek kartel membawa pengaruh dan dampak terhadap pelaku usaha lain dan juga merugikan pihak konsumen. Pada dasarnya konklusi dalam kartel bertujuan untuk mengatur produksi, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi harga. KPPU dan BRTI sebagai lembaga pengawas persaingan dalam hal implementasi regulasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 bekerja bersama dalam menindak kecurangan dan indikasi praktek kartel yang dilakukan para pelaku usaha
Downloads
References
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pasal 11 Tentang Kartel Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Putusan KPPU No. 26/KPPU-L/2007
Keputusan Menteri Perhubungan No. KM. 31 tahun 2003 tentang Penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia
Suyud Margono. 2009. Hukum Anti monopoli, Jakarta : Sinar Grafika.
Ahmad Yani & Gunawan Widjaja, Seri Hukum Bisnis : Anti Monopoli, Radjawali Pers, Jakarta, 1999
Wahyu Retno Dwi Sari, Kartel : Upaya Damai Untuk Meredam Konfrontasi Persaingan Usaha, Jurnal KPPU Edisi 1 Tahun 2009
L. Budi Kagramanto. 2008. Mengenal : Hukum Persaingan Usaha. Surabaya: Laros.
Peter Mahmud Marzuki. 2005. Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group. Jakarta:
Peter Davis dan Eliana Garces. 2010. Quantitative Techniques for Competition and Antitrust Analysis. United Kingdom: Princeton University Press.
Rachmadi Usman. 2004. Kartel dan Problematikanya, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka.
A.M. Tri Anggraini : Mekanisme Mendeteksi dan Mengungkap Kartel dalam Hukum Persaingan
Manatu Ohanga. 2010. Cartel Crimi-nalisation, Ministry of Economic Development, Discussion Document for Regulatory Impact Assesment, (Ministry of Economic Development: New Zealand, January.
OECD Recommendation of The Council Concerning Effective Actions Againts Hard Core Cartels
The Journal of Political Economy, Vol. 72 Nomor 1 (Februari, 1964)
JSX Quartaly 4 Statistics 2006
http://www.brti.or.id
http://id.wikipedia.org/wiki/Telekomunikasi_seluler_di_Indonesia
