IMPLEMENTASI PERAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN KORBAN MAIN HAKIM SENDIRI
Keywords:
Perlindungan, Saksi dan KorbanAbstract
Eksistensi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Sebagaimana di atur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban adalah menjadi Lembaga perlindungan terhadap saksi dan korban, yang tugas dan wewenangnya memberikan dan menerima permohonan dari korban, baik korban terhadap tindakan main hakim sendiri, korban pelanggaran HAM dan atau saksi korban tindak kejahatan. LPSK menjadi lembaga fungsi dari pemerintah untuk mengungkap kebenaran dan tegaknya keadilan bagi saksi dalam system peradilan pidana berdasarkan Undang-Undang nomor 13 Tahun 2006.
Downloads
References
Sunarso, Siswanto. 2014. Viktimologi dalam Sistem Peradilan Pidana. Sinar Grafika. Jakarta.
Waluyo, Bambang. 2011. Viktimologi Perlindungan Korban dan Saksi. Sinar Grafika. Jakarta.
Widiartana. 2014. Viktimologi Perspektif Korban dalam Penanggulangan Keja-hatan. Cahaya Atma Pusaka. Jakarta
Nurcahyaningsih, “Tinjauan Kriminologi Terhadap Perbuatan Main Hakim Sendiriâ€, Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, Vol.3, No. 2, 2015.
Lidya Suryani Widayati, “ Tindakan Main Hakim Sendiri Pada Kasus Begalâ€, Kajian Singkat Terhadap Isu Aktual dan Strategis, Vol.VII, No.05, 2015.
Mukhammad Irkham, Sularto dan Endah Sri A, “ Perlindungan Korban Main Hakim Sendiri dengan Pendekatan Restorative Justice (Studi di Kabupaten Demak)â€, Diponegoro Law Journal, Vol.6, No.2, 2017.
Adrianus Meliala, “Dukungan dan Pemulihan bagi Korban Kejahatan serta Praktik- Praktik Terbaik Perlakuan Untuk Korban†Jurnal Perlindungan, Edisi 4, Vol.I, 2014.
Danil Rahmatsyah, Mohd.Din dan M.Gaussyah, “Implementasi Penerapan Ganti Kerugian Terhadap Korban Penganiayaan di Banda Aceh†Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Vol.18, No.2, 2016.
Johan, Perlindungan Hukum Bagi Saksi dalam Proses Peradilan Pidana,Ganec Swara, Vol.10, No.2, 2016.
Fauzy Marasabessy, “Restitusi bagi Korban Tindak Pidana:Sebuah Tawaran Meka-nisme Baru†Jurnal Hukum dan Pembangunan Tahun ke-45, No.1, 2015, hlm.
Hasil Wawancara bersama Sandra Anggita, Kepala Sub.Bagian Pelayanan dan Perlindungan, Kesekjenan LPSK.
Hasil wawancara dengan Sandra Anggita, Kepala Sub.Bagian Pelayanan dan Perlindungan, Kesekjenan LPSK.
LPSK, Psikososial Pulihkan Korban Kejahatan, Majalah Kesaksian, Edisi 2, 2017, hlm.3.
Hasil Wawancara dengan Sandra Anggita, Kepala Sub.Bagian Pelayanan dan Perlindungan Kesekjenan LPSK.
Putusan Nomor 184/Pid/2015/PT0f9 ok.Bdg.
Pasal 29 ayat (2) UU No.31 Tahun 2014.
UU No.31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi
Pasal 7 UU No.31 Tahun 2014 mengatur mengenai pengajuan kompensasi oleh korban terorisme
