ANALISIS PENERIMAAN REALISASI PENDAPATAN ASLI DAERAH PADA DINAS PENDAPATAN DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN
Keywords:
Penerimaan Realisasi, PendapatanAbstract
Abstrak
Penerimaan pajak daerah maupun retribusi daerah di kota tidore kepulauan pada tahun 2011 rata-rata realisasi penerimaan telah melebihi target yang di tetapkan, yaitu untuk pajak daerah sebesar 152,73%, dimana realisasi terbesar adalah pajak reklame sebesar 131.94% pajak pengambilan bahan galian Gol C 124.55%, pajak restoran 112.17%, dan pajak hotel 100.10%. Sedangkan rata-rata realisasi penerimaan retribusi daerah jasa umum sebesar 100.50%, kecuali dua jenis retribusi yang realisasinya dibawah 100%, yaitu retribusi pelayanan pasar 70%, dan retribusi penggantian biaya cetak dokumen tender 20%, kontribusi terbesar penerimaan retribusi daerah adalah retribusi sertifikat kesempurnaan 290.28%, retribusi surat ukur dan pas kecil kenda. Di atas air 264.44%, retribusi penggantian biaya cetak KTP/ACS 204. 36%, retribusi penggantian biaya cetak akte 169.30%, dan retribusi pengujiaan kendadaraan bermotor 142.95%.Untuk retribusi jasa usaha rata-rata penerimaan realisasi sebesar 100.14%. Penerimaan retribusi perizinan tertentu rata-rata 100.84%, realisasi terbesarnya adalah retribusi tempat parker khusus 100.83%, retribusi jasa masuk pelabuhan 100.48% dan retribusi perizinan diantaranya adalah retrisusi izin trayet 100.57%, izin tempat usaha 3,75% dan izin mendirikan bangunan 100.83%. Berdasarkan hasil penelitian, realisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam tahun 2012 telah melebihi target yang ditetapkan yaitu pajak daerah sebesar 152.73%, dan retribusi daerah jasa umum sebesar 100.50 %, untuk retribusi daerah jasa usaha sebesar 100.14%,retribusi perizinan tertentu 100.84%, serta lain-lain pendapatan asli daerah yang sah 64%, pajak daerah dan retribusi daerah yang berpotensi besar untuk dikembangkan adalah pajak restoran, pajak galian Gol C, retribusi pelayanan kesehatan, retribusu pemekaiyan kekayaan daerah, retribusi IMB, retribusi izin usaha perdagangan, dan retribusi sewa tanah dan bangunan.
Downloads
References
Kaho, JR. 2002. Perospek Otonomi Daerah Di Negara Republik Indonesia. PT. Raja Grafindo Pesada, Jakarta
Moedjiono Kartoprariyono. “Sanksi Perpa-jakan dan Penerapannyaâ€.
Mardiasmo, Akt, “Perpajakanâ€.Penerbit Andi Yogyakarta
Mardiasmo. 2001. Perpajakan Penerbit Andi Yogyakarta
Penerimaan Pendapatan Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2011
Undang Undang no 22 Tahun 1999, Tentang Pemerintah Daerah
Undang –Undang No 23 Tahun 2000, Tentang Pajak Daerah danDetribusi Daerah.
Repoblik Indonesia. 2004. Undang-Undang Repoblik Indonesia no 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Departemen Dalam Negeri, Jakarta
Repoblik Indonesia. 2004. Undang-Undang Repolik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerinta Pusat dan Daerah. Departemen Dalam Negeri, Jakarta.
Repoblik Indonesia. 2007. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Jakarta.
Repoblik Indonesia. 2006. Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 13 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Jakarta.
Saragih, J.P. 2003. Desentralisasi Fiscal dan Keuangan Daerah Dalam Otonomi. Ghajalia Indonesia, Jakarta.
Sukerno, S. 1988. Ekonomi Pembangunan: Proses, Masalah dan Dasar Kebijak-sanaan. Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta
