WUJUD PENATAGUNAAN TANAH DALAM REFORMA AGRARIA YANG BERKEADILAN DAN BERKELANJUTAN
Keywords:
Penatagunaan Tanah, Reforma Agraria, Penataan RuangAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kebijakan penatagunaan tanah dalam mewujudkan reforma agraria yang berkeadilan dan berkelanjutan. Pelaksanaan reforma agraria perlu dilakukan sinergi yang kuat antara kegiatan penataan ruang dengan proses legalisasi aset untuk meminimalkan sengketa ruang dan pertanahan. Sengketa ruang dan pertanahan dinilai sebagai persoalan mendasar dalam kegiatan pembangunan. Dimana, sengketa ruang dan pertanahan banyak diakibatkan karena adanya tumpang tindih dan ketidaksesuaian izin penggunaan tanah. Sinkronisasi antara pengaturan penggunaan tanah atau lahan (land use) dengan proses administrasi pertanahan perlu dilakukan karena kondisi saat ini masing-masing pihak memiliki mekanisme dan acuan tersendiri terkait dengan pengaturan penggunaan dan pemanfaatan ruang. Penatagunaan tanah sebagai langkah implementasi rencana tata ruang, memberikan perlindungan hak pemilik tanah, sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam perencanaan, wujud fungsi sosial tanah secara berkeadilan.
Downloads
References
Marzuki, Peter Mahmud. 2005. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Kencana: Jakarta.
McAuslan. Patrcik. 1986. Tanah Perkotaan dan Perlindungan Rakyat Jelata. PT Gramedia: Jakarta.
Hasni. 2016..Hukum Penataaan Ruang Dan Penatagunaan Tanah dalam Konteks UUPA-UUPR- UUPLH. edisi ketiga, Rajawali Pers: Jakarta.
Hutagalung. Arie Sukanti, & Markus Guna-wan. 2008. Kewenangan Pemerintah di Bidang Pertanahan. PT. Raja-grafindo Persada: Jakarta.
Shohibuddin dan Salim, Muhammad Nazir, 2012. Pembentukan Kebijakan Reforma Agraria 2006-2007 Bunga Rampai Perdebatan. Sekolah Tinggi Pertanahan Negara Press:Yogyakarta.
Soeromihardjo, Soedjarwo. 2009. Mengkritisi Undang-Undang Pokok Agraria, Meretas Jalan Menuju Penataan Kembali Politik Agraria Nasional, Cerdas Pustaka: Jakarta.
Republik Indonesia. Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria. Jakarta.
