ANALISIS YURIDIS PUTUSAN NOMOR 69/PID.SUS/2019/PN.MJK TERHADAP PELAKU KEKERASAN SEKSUAL DI PENGADILAN NEGERI MOJOKERTO
Keywords:
Kewenangan hakim, Kejahatan seksual, Kebiri kimiaAbstract
Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Hakim dan Hakim Konstitusi wajib mengadili mengikuti dan memahami nilai-nilai hukumdan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Kejahatan seksual yang terjadi terhadap anak yaitu pedofilia yang dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Pemberian hukuman pidana tambahan berupa kebiri merupakan alternatif terakhir dan dalam pengenaannya pidana tambahan tersebut tidak menghilangkan pidana pokok. Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto dengan nomor perkara 69/Pid.sus/2019/PN.Mjk, telah manjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta serta pidana tambahan berupa pidana kebiri kimia. kepada Moh Aris pelaku pemerkosaan 9 anak di Mojokerto.
Downloads
References
Wirjono Prodjodikoro. 2009. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia. PT. Refika Aditama: Bandung
Jurnal, Bob Friandy. 2017. Sanksi Kebiri Kimia. Vol. 14 No. 2 Tahun.
Jurnal DiH Ilmu Hukum, Adam Yuriswanto, Ahmad Mahyani. 2018. Hukuman Kebiri Sebagai Pidana Tambahan dalam Tindak Pidana Kejahatan Seksual, Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya. Volume 14 Nomor 27.
Jurnal, Nur Hafizal Hasanah, Eko Soponyono, Kebijakan Hukum Pidana Sanksi Kebiri Kimia dalam Perspektif HAM dan Hukum Pidana Indonesia, Magister Hukum Udayana. Vol. 7 No. 3
September 2018.
