KEDUDUKAN MANTAN NARAPIDAN DALAM MENGIKUTI PILKADA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 56/PUU-XVII/2019
Keywords:
Pilkada Langsung, Demokrasi, Putusan Mahkamah KonstitusiAbstract
Pemilihan Kepala Daerah secara langsung yang dipilih oleh rakyat, Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sejatinya merupakan bagian penting kehidupan bernegara Indonesia di era Reformasi. Pilkada secara lansung juga diharapkan bisa menghasilkan kepala daerah yang memiliki akuntabilitas lebih tinggi kepada rakyat. Pilkada langsung adalah wujud nyata dari pembentukan demokrasi di daerah. Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. setiap hak warga negara dijamin oleh undang-undang sebagaimana di atur dalam UU No. 12 tahun 2005 tentang Pengesahan International Convenant on Civil and Political Rights, (Konvenan Hak-hak Sipil dan Politik. Salah satu pemenuhan syarat sebagia calon kepala daerah diantara tertuang dalam putusan nomor 56/PUU-XVII/2019, yaitu bagi calon kepala daerah yang telah selesai menjalani masa pidana diharuskan menunggu waktu selama 5 (lima) tahun untuk dapat mengajukan diri menjadi calon Kepala Daerah.
Downloads
References
Syofyan Hadi, Fungsi Representative Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dalam Sistem Otonomi, DIH, Jurnal Ilmu Hukum Pebruari 2013, Vol. 9, No. 17.
Jimly Asshiddiqie. 2017. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Cet.-4. Sinar Grafika: Jakarta.
Erfandi. 2014. Parliamentary Threshold dan HAM dalam Hukum Tata Negara Indonesia. Wisma Kali-metro: Malang.
Jurnal Bawaslu, Djoni Irfandi, Perma-salahan Anggaran Pengawasan Dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2015, pdf, Vol. 3 No. 1 2017.
Suyatno, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Tantangan Demokrasi Lokal di Indonesia, http://journal.-unnes.ac.id/nju/index.php/JPI, di akses; 15 Desember 2019. Jam 13:35.
Kacung Marijan. 2010. Sistem Politik Indonesia: Konsolidasi Demokrasi Pasca Orde Baru. Kencana Prenada Media Group: Jakarta.
R. Siti Zuhro, dkk. 2011. Model Demokrasi Lokal, PT. THC. Mandiri: Jakarta.
Idil Akbar. Pilkada Serentak dan Geliat Dinamika Politik dan Pemerintahan Lokal Indonesia. Jurnal Ilmu Peme-rintahan Cosmogov, Vol. 2 No. 1, April 2016.
Wahyu Widodo. Pelaksanaan Pilkada Ber-dasarkan Asas Demokrasi dan Nilai-Nilai Pancasila, Jurnal Ilmiah CIVIS, Volume V, No 1, Januari, 2015.
