PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENUMPANG PESAWAT UDARA ATAS KETERLAMBATAN PENERBANGAN PADA BADAN USAHA ANGKUTAN UDARA

Authors

  • Yuristo Ardhi Hanggoro
  • Mare Warka
  • Budiarsih Budiarsih

Keywords:

Perlindungan Hukum , Penumpang Pesawat Udara, Badan Usaha Angkutan Udara

Abstract

Dalam konteks pengangkutan sebagai sebuah perjanjian, maka keterlambatan penerbangan merupakan sebuah peristiwa hukum yang selalu membawa dampak kerugian terhadap konsumen. Kerugian atas keterlambatan penerbangan tersebut kemudian menimbulkan konsekuensi hukum terutama bagi Badan Usaha Angkutan Udara atau pengangkut (carrier) terhadap penumpang dan pemilik barang, baik sebagai para pihak dalam perjanjian maupun sebagai konsumen. Sehingga menarik untuk diteliti bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi penumpang pesawat udara atas keterlambatan penerbangan pada Badan Usaha Angkutan Udara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, berdasarkan asas-asas hukum, dan Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan hukum penumpang pesawat udara. Perlindungan hukum terhadap penumpang sebagai konsumen yang dirugikan akibat keterlambatan penerbangan menurut Undang-Undang Penerbangan dan PM 89 Tahun 2015 dapat dibuktikan dengan tiket penumpang. Meskipun telah terdapat instrumen hukum berupa peraturan formil terkait perlindungan hukum dan tanggung jawab Badan Usaha Angkutan Udara, namun hal tersebut belum sepenuhnya menjamin hak-hak penumpang pesawat udara yang dirugikan akibat keterlambatan penerbangan..

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdulkadir Muhammad. 1998. Hukum Pengang-kutan Niaga, PT. Citra Aditya Bakti: Bandung.

Baiq Setiani, Tanggung Jawab Maskapai Penerbangan Sebagai Penyedia Jasa Penerbangan Kepada Penumpang Akibat Keterlambatan Penerbangan, Jurnal Ilmu Hukum Vol. VII No.1, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang, 2016.

C S T Kansil. 1986. Hukum Tata Negara Republik Indonesia. Bina Aksara: Jakarta.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. 2018. Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Tahun 2017,

E. Saefullah Wiradipradja. 2008. Hukum Transportasi Udara: Dari Warsawa 1929 Ke Montreal 1999. Kiblat Buku Utama: Bandung.

H. K. Martono dan Ahmad Sudiro. 2011. Hukum Angkutan Udara Berdasarkan UU RI No.1 Tahun 2009 Rajawali Pers: Jakarta.

H. Zainuddin Ali. 2011. Metode Penelitian Hukum, Cetakan ketiga. Sinar Grafika: Jakarta.

Moch. Isnaeni. 2018. Hipotek Pesawat Udara (Seberkas Pelangi 40 di Langit Euforia Indonesia). CV Revka Prima Media: Surabaya.

Nasution, M. N., Manajemen Transportasi, Ghalia Indonesia, Bogor, 2007.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum Edisi Revisi, Kencana, Jakarta, 2005.

Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2010.

Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Edisi Revisi, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011.

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.

Downloads

Published

2019-12-31

How to Cite

Hanggoro, Y. A., Warka, M., & Budiarsih, B. (2019). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENUMPANG PESAWAT UDARA ATAS KETERLAMBATAN PENERBANGAN PADA BADAN USAHA ANGKUTAN UDARA. Akrab Juara : Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial, 4(5), 73–89. Retrieved from https://akrabjuara.com/index.php/akrabjuara/article/view/892

Issue

Section

Articles