ANALISIS FAKTOR- FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEPATUHAN WAJIB PAJAK DALAM MEMBAYAR PAJAK KENDARAAN BERMOTOR PADA SAMSAT KABUPATEN TEBO PROVINSI JAMBI PADA TAHUN 2019

Authors

  • Tommy Ferdian

Keywords:

Kesadaran Wajib Pajak, Kualitas Pelayanan, Sanksi Perpajakan, dan Tingkat Pendidikan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Faktor- Faktor yang mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor pada Samsat Kabupaten Tebo Provinsi Jambi di lihat dari variabel pengaruh kesadaran Wajib Pajak, kualitas pelayanan, sanksi perpajakan, tingkat pendidikan, kepatuhan Wajib Pajak. Penelitian ini menggunakan data primer dengan metode deskriptif kuantitatif menyebar kuesioner kepada Wajib Pajak yang terdaftar di SAMSAT Kabupaten Tebo pada tahun 2019 sehingga diperoleh sampel sebanyak 100 Wajib Pajak. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kesadaran Wajib Pajak, kualitas pelayanan, tingkat pendidikan secara parsial berpengaruh terhadap kepatuhan Wajib Pajak dan sanksi perpajakan secara parsial tidak berpengaruh terhadap kepatuhan Wajib Pajak, serta kesadaran Wajib Pajak, kualitas pelayanan, sanksi perpajakan dan tingkat pendidikan secara simultan berpengaruh terhadap kepatuhan Wajib Pajak. Sedangkan sisanya sebesar 61,2% (100% – 38,8%) dipengaruhi oleh variabel-variabel lain yang tidak diteliti dalam penelitian ini.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Chistina dan Kemramareni. 2012 ”Pengaruh Kewajiban Moral, Kualitas Pelayanan dan Sanksi Perpajakan Pada Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Di Kantor Bersama SAMSAT Denpasar”. Jurnal.Universitas Udayana Denpasar.

Dewinta Putri, dkk.2016. ”Pengaruh Kesa-daran Wajib Pajak, Kualitas Pelayanan, Sanksi Perpajakan, dan Pengetahuan Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor di Bukittinggi”. Jurnal.Universitas Bung Hatta.

Imam Ghozali. 2016. ”Analisis Multivariate Dengan Program IBM SPSS”. Se-marang: Penerbit Universitas Diponegoro.

Mardiasmo. 2011.”Perpajakan (Edisi Re-visi)”.Yogyakarta : Penerbit Andi.

Masruroh dan Zulaika. 2013. ”Pengaruh Kemanfaatan NPWP, Pemahaman Wa-jib Pajak, Kualitas Pelayanan, Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak”. Jurnal.Universitas Diponegoro Semarang.

Nafi’atul Jannah. 2017. ”Pengaruh Keber-manfaatan Npwp, Kualitas Pelayanan Fiskus Dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Pada WP Yang Terdaftar Di Kpp Pratama Boyolali)”.Skripsi.Institut Agama Islam Negeri Surakarta.

Ningsih, dkk. 2016. ”Pengaruh kemanfaatan NPWP, pemahaman wajib pajak, kua-litas pelayanan, dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi”. Jurnal.Universitas Islam Sumatra Utara.

Nur Wachida Cinitya Lestari. 2016.”Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Kendaraan Ber-motor (Studi Kasus Kabupaten Kepulauan Selayar).Skripsi.Universitas Hasanuddin Makassar.

Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 06 Tahun 2018 Tentang Pajak Daerah.

Permendagri Nomor 5 Tahun 2018 Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Peraturan Gubernur Jambi Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Serta Pem-bebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II Tahun 2017 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

Putut Priambodo. 2017.”Pengaruh Pema-haman Peraturan Pajak, Sanksi Perpajakan, Dan Kesadaran Wajib Pajak, Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kabupaten Purworejo Pada Tahun 2017”. Skipsi.Universitas Negeri Yogyakarta.

Ratna Kumala Dewi. 2018.”Pengaruh Kualitas Layanan, Pengetahuan Per-pajakan, Sanksi Pajak, Dan Tingkat Perkembangan Moral Terhadap Kepa-tuhan Wajib Pajak Orang Pribadi”. Skripsi.Universitas Islam Indonesia.


Siregar. 2012.”Pengaruh Pelayanan Fiskus dan Pengetahuan Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Empiris Terhadap Wajib Pajak di Semarang Tengah”. Jurnal.Universitas Diponegoro Semarang.

Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 Pasal 1 ayat (1) Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 Pasal 3 Ayat (3) dan Pasal 3 Ayat 4 Tentang Ketentuan Umum Perpajakan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Tingkat Pendidikan Nasional.

Downloads

Published

2019-12-31

How to Cite

Ferdian, T. (2019). ANALISIS FAKTOR- FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEPATUHAN WAJIB PAJAK DALAM MEMBAYAR PAJAK KENDARAAN BERMOTOR PADA SAMSAT KABUPATEN TEBO PROVINSI JAMBI PADA TAHUN 2019. Akrab Juara : Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial, 4(5), 105–122. Retrieved from https://akrabjuara.com/index.php/akrabjuara/article/view/894

Issue

Section

Articles