ANALISIS YURIDIS SISTEM TRANSPORASI MASSAL YANG ADA DI INDONESIA
Keywords:
Analisis Yuridis, Sistem Transportasi di IndonesiaAbstract
Masalah transportasi bukan merupakan sebuah persoalan yang biasa dimasyarakat, transportasi sudah menjadi persoalan yang kompleks, pada dasarnya transportasi berguna bagi perpindahan barang maupun orang dalam jarak yang bahkan bisa dikatakan dekat. Minat masyarakat untuk menggunakan transportasi umum sangat berpengaruh pada sistem yang diterapkan. Dalam sistem transportasi yang baik dibutuhkan beberapa subsistem pembentuk sistem tersebut. Subsistem tersebut dapat diklasifikasikan menjadi tiga yaitu sistem kegiatan, sistem jaringan dan sistem pergerakan. Ketiga sistem tersebut harus berjalan bersamaan karena ada keterkaitan antara ketiganya, bukan tidak mungkin jika ketiga sistem tersebut mengalami kendala pada prakteknya, maka akan mengganggu stabilitas sistem yang sudah dibangun. Undang-undang juga menyinggung tentang sistem transportasi walau secara tekstual tidak disebutkan, hanya secara kontekstual hal itu dapat diartikan dalam sistem transportasi yang efisien dan efektif, maka akan banyak menimbulkan pertanyaan tentang pengaturan sistem transportasi dalam undang-undang.
Downloads
References
Endriyani Widyastuti, dkk, Ekonomi Perkotaan dan Transportasi, Universitas Terbuka, tanggerang Selatan, 2016.
Fidel Miro, Perencanaan Transportasi, Erlangga, Jakarta, 2005.
Frank H. Woodward, Manajemen Transportasi, Cet. IV, Teruna Grafica, Jakarta, 1996.
Herry Gunawan, Pengantar Transportasi dan Logistik, Raja Grafindo Jakarta, 2014.
https://www.cermati.com/artikel/hasil-survei-ternyata-transportasi-umum-ini-yang-digandrungi-orang-indonesia Di Akses tanggal 18 Desember 2019 pukul 21.53 WIB
http://www.google.com/amp/s/wwwbelajartransportasi.wordpress.com/2017/02/01/sistem-transportasi/amp/ diakses tanggal 28 Desember 2019 pukul 05.52 WIB
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2017.
Sakti Adji Adisasmita, Perencanaan Infrastruktur Transportasi Wilayah, Penerbit Graha Ilmu, Yogyakarta, 2012.
Undang-Undang lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009
Yusuf Shofie, Pelaku Usaha,Konsumen,dan Tindak Pidana Korporasi, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2002.
Zulham, Hukum Perlindungan Konsumen, Kencana, Jakarta, 2013.
