KEWENANGAN BALAI HARTA PENINGGALAN DALAM PENERBITAN SURAT KETERANGAN WARIS DALAM PRESPEKTIF KOMPILASI HUKUM ISLAM
Keywords:
Balai Harta Peninggalan, Kewenangan, Surat Keterangan warisAbstract
Balai Harta Peninggalan merupakan Intansi Negara yang diberi wewenang untuk menerbitkan Surat Keterangan Waris untuk Golongan Timur Asing, hal ini sesuai dengan Pasal 14 ayat 1 Instructie voor de Gouvernements Landmeters Stbl. 1916 No. 517, dalam aturan tersebut meneyebutkan bahwa Balai Harta Peninggalan berwenang dalam penerbitan surat keterangan waris untuk golongan timur asing, nmaun tidak diatur mengenai apa saja yang diatur dalam surat keterangan waris tersebut, sehingga dalam penerapannya sering kali pembuatannya terkesan suka - suka Balai Harta Peninggalan sebagai yang berwenang dalam penerbitan surat keterangan waris. Terlebih lagi sering kali dalam penerbitan surat keterangan waris untuk golongan timur asing yang beragama islam, Balai Harta Peninggalan tidak menggunakan Kompilasi Hukum Islam dalam penerapan hukumnya, yang mana sebenarnya Balai Harta Peninggalan sering kali tidak berkompeten dalam hukum islam namun Balai Harta Peninggalan menerapkan Hukum Islam sesuai dengan batas kemampuan dan pengetahuannnya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Balai Harta Peninggalan memang berwenang dalam penerbitan surat keterangan waris, namun seharusnya ada aturan perundangan yang baru yang mengatur mengenai pelaksaanaan dan peraturan yang mengatur secara detail terkait agama pemohon untuk tunduk dan patuh pada suatu aturan tertentu. Sehingga apabila pemohon surat keterangan waris beragama islam maka harus memakai Kompilasi Hukum Islam.
Downloads
References
Abdulkadir Muhammad, Hukum perdata indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1990
Abdurrahman M. Toha, Pembahasan Waris dan Wasiat Menurut Hukum Islam, Yogyakarta;t.p. 1976
Amien Husein Nasution, Hukum Kewarisan. Suatu Analisis Komparatif Pemikiran Mujtahid dan Kompilasi Hukum Islam, Rajawali Pers, Jakarta, 2002
Arsyad Harun, Tinjauan Yuridis Surat Keterangan Hak Waris bagi Penduduk di Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2010
Beni Ahmad Saebani, Fiqih Mawaris,Pustaka setia,Bandung, 2012
Effendi Perangin, Hukum Waris,Rajawali Pers, Jakarta ,2008
Hazairin,, Hukum Kewarisan Bilateral Menurut Al Quran, Tintamas, Jakarta, 1981
Herlien Budiono, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti,2010
J. Satrio, Hukum Waris, Penerbit Bandung, Bandung,1992
J. Satrio, Hukum Waris, tentang Pemisahan Boedel, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1986
Kusnu Goesniadhie, Harmonisasi Hukum Dalam Persfektif Perundang-undangan ; Lex Specialis Suatu Masalah, JP Books, Surabaya, 2006
Lawrence M Friedman, American Law : An Introduction, Second Edition, Hukum Negara Sebuah Pengantar, Terjemahan Whisnu Basuki, PT. Tata Nusa, Jakarta, 1998
Mochtar Kusumaatmadja, Konsep-konsep Hukum Dalam Pembangunan Nasional, Bandung, 2002
Moh. Hasan Wargakusumah dalam Novianti, Analisis Terhadap Pembuatan Perjanjian Kerjasama Internasional (Studi di Provinsi Bali), P3DI Setjen DPR Republik Indonesia dan Azza Grafika, Jakarta, 2012
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, cetakan ke-13, Kencana, Jakarta, 2005
Prodjodikoro R. Wirjono, Hukum warisan di indonesia, PT Bale Bandung, bandung 1986
Purwadi Hari, Memahami Hukum Dari Konstruksi Sampai Implementasi, Rajawali Pers, Jakarta, 2004
R. Soetjo prawirohamidjojo, hukum waris kodifikasi, universitas airlangga Press, Surabaya, 2000
Rahardjo Satjipto , Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000
