ANALISIS YURIDIS TERHADAP TUGAS POKOK DAN FUNGSI INSPEKTORAT DALAM PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI RUGI BUKAN BENDAHARA
Keywords:
kerugian negara/daerah, tuntutan ganti rugi, majelis TP-TGR, penyelesaian kerugian bukan bendahara, keuangan negara/daerah.Abstract
Tuntutan masyarakat atas tata kelola pemerintahan yang baik dan tata pemerintahan yang bersih memaksa Aparatur Sipil Negara untuk bekerja secara professional. Tingginya harapan masyarakat atas akuntabuilitas pengelolaan keuangan negara/daerah memaksa penyelenggara negara untuk bekerja lebih baik dengan melakukan reformasi birokrasi. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan dengan melakukan analisa yuridis atas tugas dan fungsi Inspektorat dalam melaksanakan penyelesaian kerugian negara/daerah. Analisa yuridis yang dilakukan yaitu dengan membandingkan kaidah hukum yang berlaku dalam pengaturan kewenangan tugas dan fungsi Badan Pemeriksa Keuangan dengan Inspektorat Provinsi Jawa Timur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Inspektorat Provinsi Jawa Timur sebagai lembaga Aparat Pengawas Internal Pemerintah yang memiliki tugas pokok dan fungsi pengawasan dan pembinaan dalam rangka memberikan penjaminan penyelenggaraan pemerintahan yang berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Downloads
References
Defni Holidin dkk, Reformasi Birokrasi dalam Transisi, Kencana, Kencana, Jakarta, 2016, h. 13
Josef Mario Monteiro, Hukum Keuangan Negara dan Daerah, Setara Press, Malang, 2019, h. 109
Mariot Tua Efendi Hariandjaya, Manajemen Sumber Daya Manusia, Penerbit Grasindo, Jakarta, 2009, h. 2
Moeheriono, Pengukuran Kinerja Berbasis Kompetensi, Penerbit Ghalia Indonesia, Bogor, 2010, h. 60
Suhendar, Konsep Kerugian Keuangan Negara Pendekatan Hukum Pidana, Hukum Administrasi Negara, dan Pidana Khusus Korupsi, Setara Press, Jakarta, 2015, h. 153
Yusran Lapananda, Penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah melalui Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi, RM Books, Jakarta, 2015, h. 101
Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2017, h. 24
