PENGHITUNGAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI

Authors

  • John Dista
  • Endang Prasetyawati
  • Otto Yudianto

Keywords:

Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, Tindak Pidana Korupsi, Aktual Loss, Potensial Loss.

Abstract

Masalah pertama adalah : lembaga manakah yang berwenang melakukan penghitungan kerugian keuangan negara pada suatu perkara tindak pidana korupsi?( dalam praktek peradilan Tindak Pidana Korupsi penghitungan kerugian keuangan negara dilakukan oleh Penyidik Kepolisian, Penyidik Kejaksaan, Penyidik KPK, BPK/Badan Pemeriksa Keuangan, BPKP/Badan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan, Inspektorat Pusat dan Daerah Propinsi dan Kabupaten/Kota, Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi). Masalah kedua adalah: Metode/Cara apakah yang dipakai dalam penghitungan kerugian keuangan negara pada perkara tindak pidana korupsi?( apakah Potensial Loss atau Actual Loss). Dalam praktek peradilan tindak pidana korupsi di Indonesia, penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh beberapa instansi tersebut diatas ternyata masih ada yang menggunakan metode/cara potensial loss. Padahal secara normatif telah ditegaskan dalam putusan Mahkamah Konstusi Republik Indonesia dan peraturan perundang-undangan yang lainnya bahwa metode/cara penghitungan kerugian keuangan negara haruslah dilakukan secara actual loss/konkret/nyata.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ahmad A.K.Muda, , 2006, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Jakarta: Reality Publiser

Achmad Ali , 2006, Menguak Teori Hukum Dan Teori Peradilan, Kencana, Jakarta:Kencana

Adami Chazawi, 2008, Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi, Media Nusa Creatif, Malang: Media Nusa Creatif.

Adami Chazawi, 2018, Hukum Pidana Korupsi Di Indonesia, Media Nusa Creatif, Depok: Rajagrafindo Persada.
Agus Budianto,Delik Suap Korporasi,

Andi Hamzah, 2010, Asas Asas Hukum Pidana, Cet ke 4, Rineka Cipta, Jakarta: Rineka Cipta.

Agus Rusianto, 2016, Tindak Pidana Dan Pertanggung Jawaban Pidana, Cet ke 1, Jakarta: Kencana.

Citra Umbara, 2009, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Cet ke 1, Bandung : Citra Umbara

E.Utrecht/Moh.Saleh Djindang, 1983, Pengantar Dalam Hukum Indonesia, Cet. Ke 10, Jakarta.

Jimly Assidhiqie, dan M.Ali Safaat, 2012, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Jakarta : Konstitusi Press.

KPK, 2006, Memahami Untuk Membasmi, Jakarta : KPK.

Leden Marpaung, 2009, Tindak Pidana Korupsi, Cet ke 4, Djambatan, Jakarta : Djambatan Utama.

Monang Siahaan, 2013, Korupsi Penyakit Sosial Yang Mematikan, Cet ke 1, Elex Media Komputindo.

M. Nurul Irfan, 2012, Korupsi dalam Hukum Pidana Islam, Cet ke 1, AMZAH, Jakarta : AMZAH.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Penelitian Hukum, Edisi Revisi Cet ke 8, Kencana, Jakarta, 2013.

Philipus.M.Hadjon dkk , 2010, Hukum Administrasi Dan Good Governance, Cet ke 1, Jakarta.

R.Wiryono, 2009, Tindak Pidana Korupsi, Cet ke 2, Jakarta : Sinar Grafika

R.Soesilo, 1993, KUHP, Cet.ulang, Bogor : Politea Bogor.

Teguh Prasetyo, Abdul Halim Barkatullah, 2012, Filsafat, Teori dan Ilmu Hukum, Cet ke 1, Rajagrafindo Persada.

Downloads

Published

2019-12-31

How to Cite

Dista, J., Prasetyawati, E., & Yudianto, O. (2019). PENGHITUNGAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI. Akrab Juara : Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial, 4(5), 205–216. Retrieved from https://akrabjuara.com/index.php/akrabjuara/article/view/900

Issue

Section

Articles