KEDUDUKAN HUKUM PENGUASAAN HAK ATAS TANAH YANG BELUM TERDAFTAR DALAM ADMINISTRASI DESA

Authors

  • Rif’an Hanum
  • Krisnadi Nasution
  • Sri Setyadji

Keywords:

Tanah yang Belum Tercatat dalam Administrasi Desa, Kedudukan Hukum dan Perlindungan Hukum

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan hukum tanah yang belum terdaftar dalam administrasi pemerintahan desa serta untuk mengetahui pula bagaimana perlindungan hukum terhadap subyek yang menguasai tanah yang tidak memiliki bukti kepemilikan sertifikat dan belum terdaftar di administrasi desa. dimana masih banyak masyarakat terutama masyarakat pedesaan yang menganggap bahwa bukti kepemilikan tanah cukup dengan adanya Pethok D, Girik, Pipil, Ketitir dan sejenisnya, yang mana itu tidak bisa dijadikan bukti kepemilikan hak atas tanah dan menjadi bukti yang kuat. di era saat ini itu hanya digunakan sebagai bukti bahwa pemilik hak atas tanah telah membayar pajak atas tanah tersebut. bahkan masih banyak pula masyarakat yang telah lama menguasai tanah tersebut tetapi tanahnya tidak terdaftar di dalam administrasi pemerintahan desa ditambah tidak memiliki bukti kepemilikan yang sesuai dengan PP No. 24 Tahun 1997.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Harsono, Boedi, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta, 1999.

Hartanto, J. Andy, Hukum Pertanahan Karakteristik Jual Beli Tanah yang Belum Terdaftar Hak AtasTanahnya, LaksBang Justitia, Surabaya, 2014.

Lubis, Mhd. Yamin dan Abd. Rahim Lubis, Hukum Pendaftaran Tanah, Mandar Maju, Bandung, 2008.

Mertokusumo, Soedikno, Hukum dan Politik Agraria, Karunika-Universitas Terbuka, Jakarta, 1988.

Parlindungan , A.P., Pendaftaran Tanah di Indonesia, Mandar Maju., Bandung, 1990.

Santoso, Urip, Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah, Kencana Prenada Media Group., Jakarta, 2011.

Supriadi, Hukum Agraria , Sinar Grafika, Jakarta., 2010.

Santoso, Urip, Hukum Agraria Kajian Komprehensif, Kencana, Jakarta, 2012.

UU No. 5 Tahun 1960 Tentang Pokok Agraria

UU No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan dengan Tanah.

PP No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.

Permen ATR/BPN No. 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

Downloads

Published

2019-12-31

How to Cite

Hanum, R., Nasution, K., & Setyadji, S. (2019). KEDUDUKAN HUKUM PENGUASAAN HAK ATAS TANAH YANG BELUM TERDAFTAR DALAM ADMINISTRASI DESA. Akrab Juara : Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial, 4(5), 265–277. Retrieved from https://akrabjuara.com/index.php/akrabjuara/article/view/906

Issue

Section

Articles