PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PORNOGRAFI YANG KORBANNYA ANAK
Keywords:
Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pornogrfi yang Korbannya Anak, Penculikan Anak, Korbannya AnakAbstract
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : (1) Landasan hukum pengaturan pidana pornografi yang korbannya anak., (2) Pertanggungjawaban pidana terhadap pelakunya. Dari penelitain hukum yang telah dilakukan dengan menggunakan penelitian yang disebutkan diatas dapat disimpulkan bahwa, pada rumusan masalah yang pertama mengenai Landasan hukum terkait pidana pelaku pornografi yang korbannya anak dapat dilihat dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Sedangkan pada rumusan masalah yang kedua akan membahas mengenai Pertanggungjawaban pidana terhadap pelakunya.
Downloads
References
Aryani, Kandi dan Tutik Puji Rahayu, ‘Reception Analysis Remaja Terhadap
Wacana Pornografi Dalam Situs-Situs Seks di Media Online’, Surabaya: Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Airlangga, 2005
Hamzah, Pornografi dalam Hukum Pidana, Bina Mulia, Jakarta, 1987
Clarkson C.V.M. and H.M. Keating, Criminal Law Text and Material, London: Sweet & Maxwell
Hadisuprapto, Paulus, Juvenile Deliquency (Pemahaman dan Penanggulangannya), PT.Citra Adity Bakti, Bandung, 1997
Marzuki Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta 2005
Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan pidana, Alumni, Bandung. 1998
Nasution Bahder Johan, dan Sri Wijayanti. Bahasa Indonesia Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1998
Pramono Bambang, Asas-Asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1994
Surbakti, Natangsa dan Sudaryono, Buku Pegangan Kuliah Hukum Pidana,
Surakarta: Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2005
R. Soesilo, KUHP Serta Komentar-Komentarnya Pasal Demi Pasal, Bogor: Politeia. 1988
Fuad Akhmad Zainuddin, “Pertanggungjawaban Pidana Penyedia Jasa Internet Terhadap
Penggunaan Situs Pornoâ€, Tesis, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, 2011, h. 31
Sartickha, “Pengaruh, Manfaat, Dampak Negatif dan Dampak Positif Teknologi Informasi Bagi Masyarakat, Samarinda, 2015, http://Sartickha-blogger.blogspot.co.id
Fairuz El Said, “Aspek Hukum Perlindungan Anak Terhadap Porografiâ€, 2010, http://fairuzelsaid.wordpress.com/2010/10/20/Aspek-hukum-perlindungan-anak-terhadap-pornografi
Sulistyanta, “Problem Penegakan Hukum Tindak Pidana Pornografi di Era Globalâ€, Makalah Fakultas Hukum Universitas Nusacendana, Kupang, 2006, http:/eprints.ums.ac.id/320
Rocky Marbun, “Forum Dunia Hukum Analisis Terhadap Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografiâ€, http://duniahukumblogku.wordpress.com
