KEKUATAN HUKUM PENGIKATAN HAK TANGGUGAN ATAS JAMINAN KREDIT
Keywords:
Sertifikat Deposito, perlindungan hukum, sekuritas, perlindungan konsumen, kejahatan keuangan.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk memperdalam sejauh mana Hukum dan Peraturan yang telah dibuat oleh Pemerintah dan Otoritas dapat memberikan Perlindungan Hukum kepada Pemegang sertifikat Deposit sebagai Efek. Mengingat kejahatan di sektor keuangan saat ini sangat luar biasa. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Ini bertujuan untuk mengklarifikasi secara normatif untuk mengidentifikasi dan menganalisis kelemahan yang terkandung dalam ketentuan hukum yang relevan. Penelitian ini menggunakan dua pendekatan, yaitu pendekatan hukum dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan sekunder. Peraturan tentang perlindungan hukum bagi pemegang sertifikat deposito sebagai surat berharga sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang dan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen masih mengatur cara mencegah, melaporkan dan mengadu. Namun, pihaknya belum mengatur kompensasi jika ada kerugian yang disebabkan oleh tindakan kriminal yang dilakukan oleh para pelaku kejahatan baik yang terlibat dalam kejahatan atau penerbit yang mengalami kebangkrutan. Demikian juga, di sisi lain tidak ada peraturan khusus yang memberikan perlindungan kepada penyedia jasa keuangan jika terjadi masalah hukum yang disebabkan oleh para pelaku kejahatan
Downloads
References
Aditya Bakti.
Adrian Sutedi. 2012. Hukum Hak Tang-gungan Sinar Grafika: Jakarta,.
Ahmad Muliadi. 2013. Politik Hukum. Padang Academia Permata.
Ariyanti. 2004. Manajemen Perkreditan dan Pengembangan Usaha Kecil. Bank Indonesia: Jakarta.
Artadi, I Ketut dan I Dewa Nyoman Rai Asmara Putra. 2010. Implementasi Ketentuan Hukum Perjanjian Ke Dalam Perancangan Kontrak. Udayana Uni-versity Press: Denpasar.
Arthesa, Ade. 2006. Bank dan Analisa lapo-ran keuanagan Lembaga Keuangan bukan Bank. PT INDEX Kelompok Gramedia: Jakarta.
Azhari, TT. Perlindungan Hukum bagi nasabah Perbankan Syariah. Makalah.
Ahmadi Miru. 2007. Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak.Rajawali Press: Jakarta.
Ahmadi Miru dan Sakka Pati. 2012. Hukum Perikatan: Penjelasan Pasal 1233 sampai 1456 BW. Raja Grafindo Persada: Jakarta.
Adrian Sutedi. 2012. Hukum Hak Tang-gungan, Sinar Grafika: Jakarta. (selan-jutnya disebut Adrian Sutedi I),
Ahmad Muliadi. 2013. Politik Hukum. Padang: Academia Permata.
Badriyah Harun. 2010. Penyelesaian Sengketa Kredit Bermasalah. Yogyakarta:
Pustaka Yustisia.
Badrulzaman, Mariam Darus. 1998. Bab - bab Tentang Creditverband, Gadai dan
Fidusia. Cetakan Kelima Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Bahsan.M. 2007. Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia.
Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Budi Untung. 2005. Kredit Perbankan di Indonesia. Yogyakarta: Penerbit Andi.
Buchari Alma. 2010. Pengantar Bisnis. Alfa-beta: Bandung.
Daeng Naja, HR. 2005. Hukum Kredit dan Bank Garansi, The Bankers Hand
Book. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Djoni S. Gazali dan Rachmadi Usman. 2012. Hukum Perbankan. Sinar Grafika: Jakarta.
Gatot Supramono. 1996. Perbankan dan Masalah Kredit Suatu Tinjauan Yuridis. Jakarta: Djambatan.
Handri Raharjo. 2009. Hukum Perjanjian di Indonesia. Pustaka Yustisia: Yog-yakarta.
Hadjon, Phillipus M. 1987. “Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesiaâ€,
Surabaya: PT. Bina Ilmu.
Herlien Budiono. 2010. Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di
Bidang Kenotariatan. Bandung: Citra Aditya.
Herlien Budiono. 2010. Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan. Citra Aditya Bakti: Bandung.
Hermansyah. 2008. Hukum Perbankan Nasio-nal Indonesia. edisi revisi, Kencana: Jakarta.
Ismail. 2010. Manajemen Perbankan dari Teori Menuju Aplikasi. Kencana: Jakarta.
Jamal Wiwoho. 2011. Hukum Perbankan. Surakarta Sebelas Maret University
Press: Surakarta.
Kasmir. 2008. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Edisi Revisi; Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Kasmir, Kewirausahaan. 2008. Edisi Revisi cet 8, Rajawali Pers. PT. Rajagrafindo Persada: Jakarta.
M. Bahsan. 2007. Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grasindo Persada.
Mahmoeddin. 2004. Kredit Bermasalah. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Mertokusumo, Sudikno. 1996. Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Yogyakarta:
Penerbit Liberty.
Moleong, Lexy J. 2008. Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja
Rosdakarya Offset.
Mudiarjo, Rapin. 1993. Bekerjanya Hukum Positif. Jakata: PT. Sinar Grafika.
Munir Fuady. 2001. Hukum Kontrak: Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis, Citra Aditya Bakti: Bandung.
Nindyo Pramono. 2003. Hukum Komersil. Jakarta: Pusat Penerbitan UT.
Purwahid Patrik dan Kashadi. 2010. Hukum Jaminan Edisi Revisi dengan UUHT. Semarang: Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
Rahman, Hasanuddin. 1995. Aspek-Aspek Hukum Pemberian Kredit Perbankan
di Indonesia (Panduan Dasar: Legal Officer). Bandung: PT. Citra Aditya
Bakti
Rijin. 2002. Pengantar Ekonomi Perbankan Indonesia. Gunung Agung: Jakarta.
