TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN UNTUK PENGGANTI SEMENTARA TENAGA PENGAMANAN

Authors

  • Ratna Hastutik
  • Krisnadi Nasution
  • Sri Setyadji

Keywords:

Tanggung jawab, Pengalihdayaan, Perusahaan Perekrutan, Perusahaan Majikan.

Abstract

Salah satu masalah yang merugikan sektor perbankan sebagai pemberi kerja adalah jika pekerja outsourcing tidak ada, terutama personel keamanan karena personel keamanan di bank memiliki standar layanan tertentu yang berbeda dari perusahaan lain. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis hubungan hukum antara perusahaan yang menerima perusahaan penyewaan dan perusahaan yang memberikan pekerjaan dan mengetahui serta menganalisis bentuk akuntabilitas perusahaan penerima kepada pemberi kerja untuk penggantian sementara personel keamanan. Berdasarkan perjanjian kerja yang dibuat oleh perusahaan pengusaha dengan perusahaan penerima kontrak, telah dinyatakan bahwa jika ada pekerja yang absen, perusahaan penerima kontrak akan mengganti pekerja setelah majikan mengirim surat dan diproses selambat-lambatnya tiga hari kerja. Meski begitu, perjanjian kerja yang disepakati belum dapat menyelesaikan masalah tenaga kerja pengganti yang dibutuhkan oleh pemberi kerja, sehingga perlu ada peningkatan dalam perjanjian kerja antara perusahaan penerima kontrak dan pemberi kerja, terutama mengenai staf pengganti yang sesuai. dengan kualifikasi pekerja yang diganti.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Addina. 2018. Tanggung Jawab Tanggung Jawab Perusahaan Alih daya (PT Mitra Cahaya Nusantara Pelalawan) Terhadap Pekerja/Buruh. JOM Fakultas Hukum Volume V Edisi 2.

Adrian, S. 2009. Hukum Perburuhan. Jakarta: Sinar Grafika.

Agusmidah. 2010. Hukum Ketenagakerjaan Indonesia: Dinamika dan Kajian Teori. Ghalia Indonesia.

______. 2010. Dinamika Hukum Ketena-gakerjaan Indonesia. Medan. UU Press.

Anto, H. 2003. Pengantar Ekonomika Mikro Islami. Yogyakarta: Ekonisia.

Apeldoorn, V. 2008. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita.

Asri, W. 2009. Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi. Jakarta: Sinar Grafika.

Badan Pusat Statistik. Pengertian Tenaga Kerja.

Budiono, A. R. 1995. Hukum perburuhan di Indonesia. RajaGrafindo Persada.

Burhan, A. 2004. Metode penelitian hukum. Jakarta: Rineka Cipta.

Brandl, M. W. 2002. The Role of Financial Institutions in Long Run Economic Growth. The University of Texas at Austin, McCombs School of Business–Department of Finance http://www. mccombs. utexas. edu/faculty/Michael. Brandl/Fin% 20Inst% 20and, 2.

Djumadi. 2004. Hukum perburuhan, perjan-jian kerja. Jakarta: RajaGrafindo Per-sada.

Dornbusch, R. & Reynoso, A. 1989, Financial Factors in Economic Development. American Economic Review, 79(2), 204-209.

Gunawi, K. 1983. Hukum Perburuhan Pan-casila dalam Pelaksanaan Hubungan Kerja.

Halim, A. R. 1985. Pengantar tata hukum Indonesia dalam tanya jawab. Ghalia Indonesia, Jakarta.

Hamzah, A. 1986. Kamus hukum. Ghalia Indonesia.

Hardijan. 1996. Hukum Perikatan Indonesia dan Common Law. Pustaka Sinar Hara-pan, Jakarta.

Herlien, B. 2006. Asas Keseimbangan Bagi Hukum Perjanjian Indonesia. Bandung: Citra Adtya Bakti.

Hilman, H. 1992. Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia. Mandar Maju, Ban-dung.

Husni, L. 2003. Pengantar Hukum Ketena-gakerjaan Indonesia. Mataram: Gra-findo Persada.

Ibrahim, H. Z. 2005. Praktek Alih daya Dan Perlindungan Hak-Hak Pekerja. Simbur Cahaya, Jakarta.

Isnaeni, M. 2018. Seberkas Diorama Hukum Kontrak. Surabaya: PT Revka Petra Media.

Jehani, L. 2006. Hak-hak Pekerja bila di-Phk. VisiMedia.

______. 2008. Hak-Hak Karyawan Kontrak. Jakarta: In Forum Sahabat.

Khakim, A. 2007. Pengantar Hukum Ketena-gakerjaan Indonesia, cet. II, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Manan, B. 2004. Sistem Peradilan Berwi-bawa. Yogyakarta: FH-UII Press.

Manulang, S. H., & Hamzah, A. 1990. Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan Indo-nesia. Rineka Cipta.

Marzuki, P. M. 2013. Penelitian Hukum, Cetakan ke-9, Edisi Revisi.

Mishkin, F. S. 2004. The Economics of Mo-ney, Banking and Financial Markets. Mishkin Frederic–Addison Wesley Longman.

______. 2010. The Economics of Money, Banking, and Financial Markets, 8th ed., Jakarta: Salemba Empat.

Muhammad, A. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Muharam, H 2006. Panduan memahami hukum ketenagakerjaan serta pelak-sanaannya di Indonesia. Citra Aditya Bakti.

Mulyadi, S. 2003. Ekonomi Sumber Daya Manusia dalam Perspektif Pem-bangunan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Nasution, M. 1997. Teori Ekonomi Makro: Pendekatan pada Perekonomian Indo-nesia. Djambatan.

Nedeng, I. W., & Hari, L. D. 2003. Alih daya dan PKWT, PT. Lembangtek, Jakarta.

Panjaitan, J. N. 2014. Tanggung Jawab Per-usahaan Penyedia Jasa Pekerja terhadap Perbuatan Melawan Hukum yang Dilakukan oleh Pekerja. JOM Fakultas Hukum. Volume 1 Nomor 2.

Raharjo, S. 2000. Ilmu Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Sastradinata, D. N. 2015. Tanggung Jawab Perusahaan Penyedia Jasa Akibat Per-buatan Melawan Hukum yang Dila-kukan oleh Pekerja Alih daya. Jurnal Unisla.

Satrio, J. 1992. Hukum perjanjian (Perjanjian pada umumnya). Citra Aditya Bakti.

Setiawan, R. 1987. Pokok-Pokok Hukum Perikatan. Bandung: Binacipta.

Simanjuntak, P. J. 2011. Manajemen Hu-bungan Industrial. Lembaga Penerbit, Fakultas Ekonomi, Universitas Indo-nesia.

Soekidjo, N. 2010. Etika dan hukum kese-hatan. Jakarta: Rineka Cipta.

Soepomo, I. 1983. Hukum Perburuhan Bidang Hubungan Kerja, cetakan ke-5. Jakarta: Djambatan.

Soepomo, I., Poerwanto, H., & Rachmat, S. 1995. Pengantar hukum perburuhan. Djambatan.

Downloads

Published

2020-02-04

How to Cite

Hastutik, R., Nasution, K., & Setyadji, S. (2020). TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN UNTUK PENGGANTI SEMENTARA TENAGA PENGAMANAN. Akrab Juara : Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial, 5(1), 80–92. Retrieved from https://akrabjuara.com/index.php/akrabjuara/article/view/922

Issue

Section

Articles